
Klaim Lahan Sawi Di Wilayah TamTim, Yusup Nasution SH.MH &Rekan Daftarkan Gugatan Perdata di PN Pasir Pengaraian
Pasir Pengaraian, Rokan Hulu – Sebuah gugatan perkara perdata terkait sengketa lahan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Berdasarkan informasi dari dokumen yang diterima, perkara dengan nomor 148/Pdt.G/2026/PN.Prp tersebut terdaftar pada 13 Mei 2026. Gugatan diajukan dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum [PMH].
Hingga saat ini, proses persidangan belum dimulai dan pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga masih dalam proses.
Pihak yang mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengimbau agar tidak ada aktivitas di atas objek sengketa selama proses hukum berjalan, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini masuk ranah perdata. Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak dapat menunggu hasil pemeriksaan di pengadilan,” ujar Yusuf Nasution SH MH,
“Perbuatan Melawan Hukum adalah gugatan perdata yang diajukan ketika seseorang merasa dirugikan atas tindakan pihak lain yang melanggar hukum atau kepatutan. Proses ini diatur dalam KUH Perdata.sebutnta lagi, “
Sesuai prosedur, setelah gugatan terdaftar, pengadilan akan menjadwalkan sidang pertama dan melakukan pemanggilan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban.
Pihak pengadilan Negeri Pasir Pengaraian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal sidang.
(DR)