
Dugaan Kekerasan Terhadap Anak SMP Di Rokan Hulu, Pihak Sekolah Dan LPAI: Hak Pendidikan dan Perlindungan Korban Harus Terpenuhi*
*Rokan Hulu* – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia [LPAI] Kabupaten Rokan Hulu menyatakan terus mengawal penanganan dugaan kekerasan terhadap seorang anak yang disebut terjadi di salah satu SMP di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Ketua LPAI Rohul Ramlan Lubis mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, pemerintah desa, dan keluarga korban untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, khususnya hak atas pendidikan dan perlindungan hukum.
“Upaya kami menemui pihak sekolah, pemerintah desa, dan keluarga korban belum membuahkan hasil sampai saat ini. Meski demikian, kami akan terus berupaya agar hak anak tidak terabaikan,” kata Ramlan kepada wartawan, Selasa [12/05/2026].
Ramlan menegaskan, anak yang diduga menjadi korban kekerasan harus tetap mendapat perhatian serius agar hak dasarnya tidak terganggu, terutama dalam memperoleh pendidikan yang layak dan rasa aman di lingkungan sosial.
LPAI Rohul menilai seluruh pihak memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan masa depan anak tidak terganggu akibat persoalan yang sedang dihadapi. Karena itu, ia meminta pihak sekolah membuka ruang perlindungan dan pendampingan, serta memastikan proses belajar anak dapat berjalan kembali.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan anak secara profesional dan transparan.
“Kami meminta aparat penegak hukum menegakkan hukum setegak-tegaknya. Jangan ada pihak yang mencoba menutup-nutupi persoalan anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ramlan mengajak masyarakat dan pemerintah desa untuk memberikan dukungan moral kepada anak dan keluarganya. Menurutnya, anak tidak boleh merasa sendiri dalam menghadapi persoalan tersebut.
“LPAI Kabupaten Rokan Hulu siap mendampingi dan membantu masyarakat demi memastikan hak-hak anak terlindungi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak sekolah dan pemerintah desa terkait belum berhasil dilakukan. LPAI Rohul menyatakan akan terus berupaya melakukan komunikasi untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini menjadi perhatian publik di Rokan Hulu. Perlindungan anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(DR)