BPD Merangkap PPPK di Rohul Diduga Langgar Aturan, BKN Diminta Bertindak

Bagikan di sosmed anda

BPD Merangkap PPPK di Rohul Diduga Langgar Aturan, BKN Diminta Bertindak*



*Rokan Hulu, Riau* – Polemik dugaan rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa [BPD] yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini menjadi sorotan publik.



Aktivis peduli masyarakat Rokan Hulu, Ramlan Lubis, menyampaikan surat terbuka kepada Badan Kepegawaian Negara [BKN] agar persoalan tersebut ditangani secara serius dan transparan.



Dalam keterangannya, Ramlan Lubis mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan masyarakat terkait adanya anggota BPD yang diduga merangkap jabatan sebagai guru PPPK di beberapa desa di Kabupaten Rokan Hulu. Salah satu yang disorot disebut berada di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai.



“Persoalan ini sudah menjadi polemik di tengah masyarakat. Kami meminta BKN turun tangan serius karena dugaan rangkap jabatan ini diduga bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ramlan Lubis.



Menurutnya, larangan rangkap jabatan antara anggota BPD dan PPPK telah diatur dalam berbagai regulasi. Ia menilai jika praktik tersebut benar terjadi, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu mengambil langkah sesuai ketentuan untuk menjaga profesionalisme aparatur negara.



*Aturan Hukum Disebut Tegas Larang Rangkap Jabatan*

Larangan anggota BPD merangkap jabatan sebagai ASN, termasuk PPPK, tertuang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 26 ayat huruf h. Pasal itu menegaskan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara, TNI maupun Polri.[1]



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menjelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara [ASN] sejajar dengan PNS.



Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga memiliki Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang BPD yang memuat larangan serupa bagi anggota BPD yang berstatus ASN.



Ramlan menilai persoalan ini menyangkut etika pemerintahan dan potensi konflik kepentingan di desa.

“BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa dan penggunaan anggaran. Jika ada jabatan ganda, tentu masyarakat khawatir muncul konflik kepentingan,” ujarnya.



*Ancaman Sanksi Sesuai Aturan*

Dalam aturan yang berlaku, anggota BPD yang terbukti melanggar larangan dapat diberhentikan. PPPK yang tetap mempertahankan jabatan rangkap juga berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan kepegawaian.



Aktivis tersebut mendesak pemerintah daerah, Inspektorat, Dinas PMD, dan BKN untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur.

“Kami berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika memang melanggar aturan, wajib memilih salah satu jabatan,” katanya.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BKN, Pemkab Rokan Hulu, dan pihak yang diduga terkait. Upaya konfirmasi masih dilakukan.



Kasus dugaan rangkap jabatan ini kini menjadi perhatian masyarakat Rokan Hulu dan memicu desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh anggota BPD yang diduga juga berstatus ASN maupun PPPK di wilayah tersebut.

(DR)




Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights