
Hakim Tolak Praperadilan Sariman Siregar, Penetapan Tersangka oleh Polres Rohul Dinyatakan Sah*
*PASIR PENGARAIAN* – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Citra Armanda, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sariman Siregar melawan Polres Rokan Hulu.
Putusan atas perkara nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Prp itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 11.50 WIB di Ruang “Sari” PN Pasir Pengaraian.
“Menimbang, dan seterusnya, mengadili: Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ucap Hakim Citra Armanda dalam amar putusan.
Dengan ditolaknya permohonan ini, proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Sariman Siregar oleh Polres Rokan Hulu dinyatakan sah secara hukum.
*Hadir di Sidang*
Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon dari Firma Hukum Adil: Andri Hasibuan, S.H., M.H., Yasier Arafat Chaniago, S.H., M.H., dan Devi Ilhamsyah, S.H. Dari pihak termohon hadir personel Polres Rohul.
*Materi Praperadilan*
Sariman Siregar mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polres Rohul. Kasus pokoknya diduga terkait laporan tindak pidana di wilayah hukum Polres Rohul. Detail pasal yang disangkakan belum diungkap lengkap di persidangan.
Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa oleh penyidik sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP.
*(DR)*
—