
Dugaan Pelanggaran Aturan Pengelolaan Dana BOS, Empat Sekolah di Pelalawan Dilaporkan
PELALAWAN — Empat sekolah menengah di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kini menjadi sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama dua tahun anggaran berturut-turut, yaitu 2024 dan 2025. Keempat sekolah tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh perwakilan media dan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan guna dilakukan penyelidikan serta audit menyeluruh.
Keempat sekolah yang dilaporkan meliputi: SMAN 1 Pangkalan Kuras, SMAN 1 Bunut, SMAN 1 Pangkalan Lesung, dan SMKN 1 Bunut.
📌 SMAN 1 Pangkalan Kuras: Honor Membengkak & Penggunaan Anggaran Diduga Tidak Sesuai
Dugaan penyimpangan mencakup pembayaran honor yang diduga melebihi batas ketentuan, serta pos administrasi kegiatan sekolah yang tidak wajar dan membengkak. Pos belanja sarana prasarana juga tercatat besar namun diduga tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia. Pengeluaran total pada beberapa tahap pencairan diduga melebihi pagu anggaran yang diterima.
📌 SMAN 1 Bunut: Pengeluaran Berulang Melebihi Pagu
Pola kejanggalan berulang tercatat di SMAN 1 Bunut, di mana pembayaran honor pada 2024 mencapai 28,9% dari total dana — jauh melampaui batas maksimal 20% yang diatur aturan. Pada 2025, porsi honor melonjak hingga 35,7%. Pengeluaran juga tercatat berulang kali melebihi pagu anggaran, sementara pos kegiatan inti seperti pengembangan perpustakaan, asesmen pembelajaran, dan pengadaan multimedia justru bernilai nol.
📌 SMAN 1 Pangkalan Lesung: Angka Tidak Wajar & Sarpras Terabaikan
Data SMAN 1 Pangkalan Lesung menunjukkan kejanggalan yang serius. Pagu Dana BOS tahun 2024 mencapai Rp 438.750.000 dan Rp 437.617.300, sedangkan tahun 2025 sebesar Rp 411.750.000 dan Rp 399.552.600. Pos administrasi kegiatan sekolah tercatat sangat besar, bahkan gabungan tahap I dan II diduga melebihi batas kewajaran. Pembayaran honor diduga melebihi batas 20% dari total anggaran, sementara pos pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, dan asesmen sering bernilai nol. Pengelolaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
📌 SMKN 1 Bunut: Anggaran Sarpras Tinggi, Kondisi Sekolah Justru Rusak
Kasus di SMKN 1 Bunut dianggap paling ironis. Total anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana prasarana dan pengadaan alat multimedia pembelajaran mendekati Rp200 juta dalam dua tahun, namun kondisi fisik sekolah — ruang kelas, fasilitas praktik, hingga lingkungan sekolah — justru semakin rusak dan tidak terawat. Pengeluaran juga tercatat berulang kali melebihi pagu anggaran, dan pembayaran honor pada 2025 mencapai 43,9% dari total dana — jauh melampaui batas ketentuan yang berlaku.
Keempat laporan tersebut merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang diduga telah dilanggar, antara lain:
- Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS — batas maksimal biaya pengembangan profesi/honor sebesar 20% dan larangan pengeluaran melebihi pagu anggaran.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — prinsip pengelolaan anggaran tidak boleh melebihi pagu yang ditetapkan.
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Perwakilan masyarakat dan media yang melaporkan keempat sekolah tersebut memohon kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk segera melakukan penyelidikan serta audit menyeluruh. “Angka-angka yang tidak wajar, pengeluaran yang berulang kali melebihi pagu, serta kondisi sekolah yang tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan — ini semua patut ditelusuri lebih dalam. Dana BOS adalah uang rakyat, harus benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa,” ujar pelapor.
Selain ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, laporan juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Inspektorat Kabupaten Pelalawan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi Riau. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.
Laporan ini disampaikan pada 20 Agustus 2026 dan bersifat dugaan hingga terbukti dalam proses hukum.
Tim.