
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Di Rokan IV Koto
Rokan Hulu – Seorang warga inisial Adi Saputra Marbun resmi melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan senjata tajam (parang) dan benda tumpul (kayu kasau) ke Polsek Rokan IV Koto. Rabu malam, 20 Agustus 2026, pukul 22.52 WIB di kantor Polsek Rokan IV Koto,.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) bernomor LP/B/24/VIII/2026/SPKT/POLSEK ROKAN IV KOTO/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU,
Pelapor Adi Saputra Marbun (29)alamat di Dusun I Pantai Cermin RT/RW 002/001, Rokan IV Koto.
Adi Saputra Marbun (Pelapor) dalam keterannya menjelaskan kronologis kejadian tersebut kepada penyidik Polsek Rokan IV Koto,
Dalam laporannya, Adi menjelaskan bahwa insiden terjadi pada hari Kamis, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Masjid Kampung Baru, Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto.
Menurut versi pelapor, ia sedang berkendara menggunakan sepeda motor bersama dua orang temannya ketika dihadang oleh terlapor berinisial ” DEOI”. Situasi memanas hingga terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara:
“Mengayunkan parang ke arah pelapor.”
“Memukul kepala pelapor menggunakan kayu kasau berukuran panjang.'”
Adi menyatakan bahwa akibat serangan tersebut, ia mengalami luka-luka. Setelah kejadian, pelapor reportedly langsung meninggalkan lokasi dan membuat laporan resmi ke Polsek Rokan IV Koto untuk meminta perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Rokan IV Koto, , telah menandatangani STPLP tersebut sebagai bukti formal bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa narasi kejadian di atas masih merupakan keterangan satu sisi dari pelapor. Pihak kepolisian kini berkewajiban untuk melakukan penyelidikan komprehensif, termasuk:
Mengonfirmasi identitas dan keberadaan terlapor (“Sdr DEOI”).
Memverifikasi visum et repertum korban untuk membuktikan adanya unsur penganiayaan.
Mencari saksi-saksi mata yang hadir di lokasi kejadian.
Memberikan ruang klarifikasi kepada terlapor guna memenuhi asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak).
Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini demi menjaga objektivitas proses penegakan hukum. Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui kanal resmi Bareskrim Polri atau kontak Polsek Rokan IV Koto.
(DR)