Polres Rokan Hilir, Diduga Tutup Mata, Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi Di Bagan Sinembah.

Bagikan di sosmed anda

Polres Rohil,Diduga Tutup Mata, Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi Di Bagan Sinembah.

Rokan Hilir-Diketahui,Dugaan Gudang BBM Ilegal tak jauh dari kantor camat Bagan Sinembah hasil investigasi awak media Gudang milik marga Manurung Bagan Batu Diminta Pihak kepolisian Tutup usaha ilegal ini.

Jalan masuk gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik Manurung terlihat ada PORTAL dan mewajibkan minta di photo KTA Wartawan yang hendak mendatangi lokasi gudang, ini sudah perintah bang dari kantor pungkas salah seorang pemuda tampan ber perawakan gagah itu kepada tim investigasi media di ROHIL bersama rekannya pada kamis 23/01/2025 pukul 17.09 wib.

Kejadian itupun terjadi debat sengit, antara Pemuda itu dengan Awak media ini, saat awak media ini menolak KTA nya di photo oleh yang tidak memiliki kapasitas untuk mengambil photo KTA Wartawan, sebab yang berhak memotret, mengambil video, dan merekam itu adalah hak penuh wartawan sesuai UU No 40 Tahun 1999.

Aktivitas mafia BBM ilegal di Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah tampak adem adem tak tersentuh oleh Hukum, Gudang nya yang terletak tidak jauh dari kantor camat Bagan Sinembah, gudang yang di kelilingi pagar seng dan di lengkapi dengan Portal, seraya kita mau memasuki Perumahan mewah seperti di kota kota, Gudang yang dipagar seng tersebut melakukan kegiatan diduga pengoplosan BBM solar dan BBM jenis pertalite murni yang di kolak dengan BBM sulingan.

Dari hasil konfirmasi media dilapangan kepada warga berinisial A, pada jumat esok harinya, 24/01/25 mengatakan, “Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan tegas kepada oknum mafia BBM ilegal di Paket C Kecamatan Bagan Sinembah, pintanya.

Di tambahkan nya lagi (A), “Kegiatan jual beli BBM ilegal itu sudah berjalan lama, dan tidak tersentuh pihak yang berwajib, sehingga jual beli BBM berjalan lancar melandai, siang maupun malam, untuk itulah kami sebagai pengguna BBM seperti Pertalite, berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Riau, Polres Rokan hilir, Polsek Bagan Sinembah untuk menindak tegas si pelaku bisnis BBM ilegal di Kecamatan Bagan Sinembah ini,” harapnya.

Bukan di Rohil saja BBM ilegal milik marga Manurung ini juga di kembangkan di daerah Rokan hulu tepat nya di desa Mahato Tambusai Utara dan juga kecamatan Tambusai oleh pengusah berinisial Khalifah daerah Dalu – Dalu, Kabupaten Rokan hulu.

Terpisah, awak media ini mencoba menghubungi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos MH via WhatsApp pribadinya untuk menanyakan apakah keberadaan pengusaha gudang BBM yang di duga pengoplosan itu telah di ketahui oleh pihak Kepolisian sektor Bagan Sinembah?

Namun jawaban dari Kompol Imron Teheri S.Sos MH sebagai yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum di wilkum Polsek Bagan Sinembah, hingga rilis berita ini di kirim oleh Redaksi Kembar multimedia,KMM. tidak ada jawaban sama sekali, dapat di duga telah melakukan Pembiaran dan atau sudah menerima amplop untuk melancarkan bisnis ilegal yang di lakukan oleh pelaku,

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir yang dichat via akun whatsapp di nomor +62 813-3120-xxxx juga tidak ada jawaban dan dicek terbaca,

Sedangkan merujuk pada Hukum yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi undang-undang JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp60,000,000,000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)

Kemudian pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa, setiap orang yang melakukan, pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000,000,000,00 (lima puluh miliar rupiah) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah).

(Tim/red)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights