
Polda Riau Diminta Usut Tuntas Kasus Penyebaran Data Pribadi Bupati Rohil”*
Pekanbaru – Dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran data pribadi Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menggemparkan jagat maya dan kini resmi bergulir ke ranah hukum. Seorang advokat muda, Fandi Satria, SH., M.H., melaporkan Muhajirin Siringo Ringo ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas tuduhan menyebarkan dokumen pribadi tanpa izin di grup WhatsApp publik.Jumat,(11 Juli 2025)
Dalam laporan resmi bertanggal 9 Juli 2025, Fandi mengungkap bahwa pada Selasa, 1 Juli 2025, akun WhatsApp dengan nomor 0822-8826-8804 menyebarkan file PDF berjudul:
“DUGAAN IJAZAH SMEA PALSU BUPATI ROHIL (BISTAMAM)”
ke grup WARGA ROHIL. Dokumen itu berisi data-data pribadi sensitif milik Bupati, termasuk KTP elektronik, ijazah sekolah, surat keterangan pengganti ijazah SD dan SMP, surat pernyataan saksi, serta data orang tua.
“Ini bukan sekadar pencemaran nama baik. Ini pelanggaran serius terhadap hak perlindungan data pribadi seseorang, apalagi beliau adalah pejabat publik,” ujar Fandi saat dikonfirmasi.
Fandi menyatakan bahwa nomor pengirim dokumen itu diketahui milik Muhajirin Siringo Ringo, berdasarkan keterangan dari rekan kerjanya di firma hukum CUTRA ANDIKA SIREGAR & Rekan.
Dalam laporannya, Fandi menegaskan bahwa tindakan terlapor diduga kuat melanggar Pasal 67 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur larangan menyebarkan data pribadi tanpa hak.
Sebagai bukti, Fandi turut menyerahkan:
Fotokopi KTP atas nama dirinya,
Bukti tangkapan layar isi grup WhatsApp,
Salinan dokumen PDF berisi tudingan terhadap Bupati.
Fandi meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat hukum hingga ke tahap persidangan. “Kami mohon pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera menyelidiki dan memproses perkara ini demi menjaga kehormatan individu dan penegakan hukum,” tambahnya.
Polda Riau telah menerima laporan tersebut, yang ditujukan langsung kepada Kapolda Riau c.q. Direktur Reskrimsus, dengan perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Pengungkapan Data Pribadi yang Bukan Miliknya.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencuat di tengah sorotan publik terhadap pejabat daerah, serta menguji sejauh mana implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia dijalankan secara nyata dan adil.
(R2/RR/Rambe)