Perkara Perdata 148/Pdt.G/2026/PN Psp: Kuasa Hukum Rusmin Berganti, PH Baru “Tak bisa Tunjukkan Alas Hak

Bagikan di sosmed anda

Perkara Perdata 148/Pdt.G/2026/PN Psp: Kuasa Hukum Rusmin Berganti, PH Baru “Tak bisa Tunjukkan Alas Hak

PASIR PENGARAIAN – Persidangan perkara perdata Nomor 148/Pdt.G/2026/PN Psp di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memasuki agenda pembuktian, Senin (27/7/2026).

Perkara tersebut terdaftar antara Parlin Hasibuan sebagai penggugat melawan Rusmin sebagai tergugat.

Dalam agenda tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti guna mendukung dalil masing-masing. Tahapan pembuktian merupakan bagian penting dalam proses beracara perdata dan akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah adanya pergantian kuasa hukum dari pihak tergugat. Kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri dan digantikan oleh kuasa hukum baru menjelang agenda pembuktian.

Berdasarkan pantauan di persidangan, kuasa hukum baru dari pihak tergugat belum menunjukkan dokumen alas hak yang diklaim berkaitan dengan objek sengketa, termasuk sertifikat yang sebelumnya disebut dimiliki. Hingga agenda pembuktian berlangsung, dokumen tersebut belum diajukan ke hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, pihak penggugat, Parlin Hasibuan, mengajukan dan memperlihatkan sejumlah alat bukti di persidangan. Di antaranya surat jual beli dan Surat Keterangan Pelepasan Tanah (SKPT) sebagai dasar untuk mendukung dalil gugatannya.

Majelis hakim selanjutnya akan melakukan penilaian terhadap seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Kekuatan pembuktian dari setiap dokumen akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan akhir.

Perkara Nomor 148/Pdt.G/2026/PN Psp dijadwalkan akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya.

Sesuai asas praduga tidak bersalah dan prinsip keberimbangan, setiap pihak memiliki hak yang sama di muka hukum. Keterangan resmi dari kuasa hukum tergugat maupun tergugat akan dimuat apabila telah diperoleh.

(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights