
Pengedar Sabu Tak Berikut Diringkus Personil Polsek Bonaidarussalam
ROKAN HULU- Personil Polsek Bonai Darussalam, meringkus seorang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu. “Tersangka HE alias KOM (38),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Ipda Romi Yendri SH MH, Sabtu (9/9/2023).
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Rayon C PT PUSP II Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam, Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 00.30 Wib,” lanjutnya.
“Barang bukti tiga paket kecil diduga narkotika jenis Sabu, lima plastik pembungkus warna bening, satu Kaca Pirex, satu pipet untuk sekop warna bening, satu buah pipet rakitan untuk alat hisap narkotika, dua Kertas Pirex dilipat 2 warna putih, satu botol merek mini Tube warna biru, satu unit Hand Phone Galaxy A01 warna hitam dengan nomor SIMCard 082387417821.
satu lampu pijar merek Surya, satu unit timbangan digital merek Quick User Wilde warna hitam, satu kertas tisu warna putih, satu mancis M200 warna kuning, satu bong rakitan yang terbuat dari botol Vicks, uang tunai sebesar Rp.250.000, dengan pecahan 50.000 sebanyak lima lembar,’ rincinya.
Kronologi, penangkapan tersangka, yakni pada hari Kamis (7/9/2023) pukul 17.00 Wib, Kapolsek Bonai Darussalam mendapat informasi dari Masyarakat. Tentang maraknya peredaran narkotika jenis Shabu di PT PISP II Desa Kasang Mungkal, tepatnya di Rayon C. Atas informasi tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sehingga, pada Jumat (8/9/2023) pukul 22.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Bonai Darussalam melakukan penyelidikan.
Didapat informasi Pria berinisial HE baru saja melakukan transaksi narkotika dengan seseorang. Anggota Reskrim yang melakukan penyelidikan langsung menuju rumah HE, dan dia ditemukan sedang pura-pura tidur, ketika diintip dari jendela kaca rumah. Selanjutnya, ada tetangga HE yang sedang bangun berinsial SE. Maka, team penyelidik memintanya untuk mengetok pintu. Lalu, SE mengetok Pintu dan istri HE membuka pintu.
Kemudian HE yang pura-pura tidur ditangkap Team Reskrim Polsek Bonaidarussalam. Lalu ketika itu juga, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan narkotika jenis sabu disimpan atau diselipkan di lemari plastik satu bungkus. Ketika ditanya kembali kepada HE, dimana lagi barang bukti lainnya, Dia mengakui dan menunjukkan barang bukti lainnya, seperti dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Ipda Romi mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)