
Mahasiswa di Rohul Soroti Dana Haji TA 2026Diduga Banyak Penyimpangan
ROKAN HULU_– Sejumlah Mahasiswa dan warga serta tokoh masyarakat menggelar aksi damai sekaligus audiensi di Kantor Kejaksaan Rokan Hulu, Pasir Pengaraian, 2026.
Mereka menyuarakan keprihatinan terhadap dugaan penyimpangan anggaran haji serta meminta evaluasi terhadap pelayanan publik disegala intansi pemerintah.
Dalam aksi damai di depan kantor Kejari Kabupaten Rokan Hulu, koordinator aksi menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan-dugaan penyimpangan dana.
Massa juga menyoroti kinerja Pelayanan Publik dan berharap ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami peduli dengan masyarakat Rokan Hulu. Hari ini kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan dana haji, Kami juga menyoroti kondisi pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujar koordinator aksi.
Selain itu, massa juga menyinggung soal pembinaan dan perhatian terhadap generasi muda di Rokan Hulu. Mereka berharap pemerintah daerah dapat lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan dan program.
Terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikan, massa meminta aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses penanganan laporan terkait
“Kami datang bukan hanya untuk aksi. Ketika ada dugaan, kami juga menempuh jalur hukum dengan melakukan pelaporan dan audiensi. Hari ini kami meminta agar laporan terkait Dugaan penyimpanan dana haji 2026 dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Perwakilan Kejari Rohul yang menerima aspirasi menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara tertib. Pihaknya menyatakan akan menyampaikan seluruh tuntutan masyarakat kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Inspektorat, dan aparat penegak hukum terkait substansi dugaan yang disampaikan, serta perkembangan penanganan laporan,
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Bagian Kesra Setda, dinas terkait, dan pihak-pihak yang disebut dalam aksi ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(R2)