
Kejari Rokan Hulu Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRK Syariah Rp 2,599 Miliar, Ditahan di Rutan Pasir Pengaraian
Pasir Pengaraian – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu tahun 2011 s/d 2014.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Keempat tersangka berinisial S, S.S, H.A dan SL.
Hal tersebut disampaikan dalam Press Release Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor: PRINT-01/L.4.16/Fd.2/10/2026 dan seterusnya, tanggal 12 Oktober 2026.
Kajari Rohul melalui Tim Pidsus menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yang merupakan Ketua dan Sekretaris Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur Desa Suka Maju periode 2010 s/d 2015 ini adalah mengajukan pinjaman ke Bank BRK Cabang Dalu-dalu tahun 2011 s/d 2014 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau.
“Pinjaman yang dilakukan menggunakan identitas orang lain sebanyak 9 (Sembilan) orang/debitur dengan agunan yang tidak diketahui kebenarannya,” tulis rilis tersebut.
Proses akad perjanjian kredit dilakukan dengan cepat, para debitur hanya diminta menandatangani dokumen tanpa diberikan penjelasan terkait isi dokumen, jumlah pinjaman, bunga, tenor, agunan yang digunakan, dan konsekuensi hukum jika terjadi gagal bayar. Pihak Bank BRK Cabang Dalu-dalu juga tidak melakukan proses verifikasi, wawancara, dan survei lapangan kepada para debitur dan agunan sesuai prosedur standar perbankan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP-301/PW04/5/2026 tanggal 27 Agustus 2026 sebesar Rp2.599.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf a, huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf a, huruf c jo Pasal 3 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor: PRINT-01/L.4.16/Fd.2/03/2026 tanggal 09 Maret 2026 Jo PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Tim penyidik menyebutkan, penetapan tersangka telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. Para tersangka telah diperiksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan berupa:
- Keterangan saksi-saksi (sebanyak 40 orang saksi);
- Keterangan Ahli (sebanyak 3 orang);
- Surat (Laporan Hasil Audit BPKP Riau);
- Petunjuk (persesuaian keterangan saksi, ahli, dan surat yang menunjukkan S, S.S, H.A & SL merupakan pihak yang bertanggung jawab secara pidana).
“Sehingga Tim Penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya S, S.S, H.A & SL kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” lanjut rilis.
Selanjutnya para tersangka akan ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026.
Tim Penyidik dalam hal ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara terhadap siapa saja yang turut serta, menikmati dan patut dimintai pertanggung jawabannya atas perkara ini.
DR