DIDUGA TANPA IZIN & BERDIRI DI TEPI JALAN, RAM/VERON SAWIT MILIK INISIAL HM DI SUNGAI BULUH MEMICU PERTANYAAN WARGA

Bagikan di sosmed anda

DIDUGA TANPA IZIN & BERDIRI DI TEPI JALAN, RAM/VERON SAWIT MILIK INISIAL HM DI SUNGAI BULUH MEMICU PERTANYAAN WARGA

PELALAWAN — Keberadaan tempat penimbangan dan penampungan buah sawit (RAM/Veron) yang dikelola oleh warga berinisial HM di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat setempat. Warga menyampaikan kekhawatiran terkait kelengkapan perizinan serta dampak keberadaan tempat tersebut terhadap akses dan kondisi jalan yang digunakan warga sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga, tempat penimbangan ini terletak di tepi jalan tanah yang merupakan akses utama warga menuju ladang dan pemukiman. Truk bermuatan sawit yang berhenti di lokasi tersebut saat proses penimbangan dikhawatirkan menyempitkan ruang lalu lintas dan mempercepat kerusakan permukaan jalan yang belum beraspal. Namun demikian, belum ada konfirmasi resmi terkait status perizinan maupun dampak operasional tempat tersebut.

Pertanyaan Warga & Dasar Hukum

Beberapa hal yang disampaikan warga memerlukan penjelasan dan klarifikasi, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Kelengkapan Izin Usaha

Warga menyampaikan belum melihat adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, maupun Izin Lingkungan yang dipajang di lokasi.

Dasar Hukum: Sesuai UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha wajib memiliki NIB melalui sistem OSS, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan yang sah.

  1. Penggunaan Timbangan

Warga juga menyampaikan belum melihat tanda tera sah atau pengesahan metrologi pada alat penimbang yang digunakan.

Dasar Hukum: UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mewajibkan setiap alat ukur, timbangan, dan takar wajib ditera dan ditera ulang secara berkala. Ketentuan ini dipertegas dalam PP No. 2 Tahun 1985 — timbangan jembatan wajib tera ulang setiap 1 tahun oleh instansi berwenang. Hal ini juga berkaitan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen guna menjamin kebenaran hasil ukur dalam transaksi jual beli.

  1. Pemanfaatan Ruang Jalan

Keberadaan bangunan dan aktivitas penimbangan di tepi jalan memunculkan pertanyaan apakah telah mendapatkan izin pemanfaatan ruang jalan.

Dasar Hukum: UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 39, menyatakan bahwa Ruang Milik Jalan adalah milik negara dan pemanfaatannya untuk keperluan lain wajib mendapatkan izin tertulis dari instansi penyelenggara jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 63 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.

  1. Penataan Ruang

Kesesuaian lokasi kegiatan dengan peruntukan lahan juga menjadi pertanyaan warga.

Dasar Hukum: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mensyaratkan setiap bangunan dan aktivitas harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Klarifikasi dan Tanggapan

Perlu ditegaskan bahwa hal-hal di atas merupakan informasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh warga setempat dengan merujuk pada ketentuan peraturan yang berlaku, dan belum merupakan hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Pihak pengelola tempat penimbangan berinisial HM berhak dan diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta menunjukkan bukti kelengkapan perizinan yang dimiliki kepada masyarakat maupun instansi terkait. Keterbukaan informasi akan membantu masyarakat memahami keabsahan kegiatan yang dilakukan sekaligus membangun kepercayaan bersama.

Harapan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Masyarakat berharap Dinas Perdagangan/Metrologi Legal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Kepolisian dapat meninjau langsung ke lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi yang berkembang sesuai kewenangan masing-masing. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku, diharapkan dapat diselesaikan melalui proses yang transparan. Sebaliknya, jika semua perizinan telah lengkap dan sah, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada warga agar tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari.

Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola tempat penimbangan belum memberikan tanggapan resmi. Berita ini akan diperbarui apabila ada klarifikasi dari pihak terkait maupun hasil peninjauan instansi berwenang.

 
Tim.

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights