
KPUD Rokan Hilir: “Tidak ada pelanggaran, proses pencalonan H. Bistamam dan Jhony Charles sah”,
Rokan Hilir,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk peraturan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi yang dirilis hari ini, Jumat (19/7/2025), untuk menanggapi tudingan ketidaksesuaian pencalonan dari berbagai pihak .
KPU Rohil menegaskan, syarat pencalonan telah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Setelah Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024, setiap partai atau gabungan parpol kini dapat mendaftarkan calon bupati (termasuk calon perseorangan) meski tanpa kursi DPRD, selama memenuhi ambang batas minimal 8,5% suara sah daerah pemilihan dengan DPT antara 250.000 – 500.000 .
Di Kabupaten Rokan Hilir, dengan DPT sekitar 437.500 pemilih, kondisi tersebut berlaku. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, lima partai—Golkar, PDI‑P, Demokrat, NasDem, dan PKS—memenuhi ambang batas independen dan berpotensi mengajukan calon secara mandiri .
KPU menyatakan telah melakukan verifikasi dokumen mencakup identitas, pendidikan, dan dokumen kelengkapan lain secara tuntas dan melibatkan pengawasan langsung dari Bawaslu. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran administratif atau kekurangan yang berarti dalam pencalonan calon nomor urut 2, pasangan H. Bistamam – Jhony Charles .
Beberapa pihak sempat menyoroti soal identitas dan riwayat pendidikan calon, menuding adanya ketidaksesuaian KTP dan ijazah yang diserahkan. Namun, KPU menyatakan bahwa dugaan tersebut sudah ditelusuri sejak tahap verifikasi dan tidak terbukti sebagai pelanggaran, sehingga persyaratan pencalonan dinyatakan sah.
Dengan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai aturan, dan setelah diawasi oleh Bawaslu serta tanpa ada temuan pelanggaran administrasi, KPU Kabupaten Rokan Hilir memutuskan pencalonan pasangan nomor urut 2 – H. Bistamam dan Jhony Charles – sah menurut hukum, peraturan KPU, dan putusan MK .
(R2/RR/Rambe)