
Warga Sontang Pertanyakan Realisasi Kemitraan 20 Persen dan HGU PT APSL
Rokan Hulu- Persoalan antara masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) kembali disuarakan warga. Warga menyebut persoalan tersebut telah berlangsung lama dan pernah dibahas dalam hearing di DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Tokoh masyarakat Sontang sekaligus Ketua LKA Sontang, Junaidi, mengatakan masyarakat masih menunggu kejelasan tindak lanjut.
“Persoalan ini sudah cukup lama kami sampaikan, termasuk pernah hearing di DPRD Rokan Hulu. Sampai hari ini kami masih menunggu penjelasan resmi terkait penyelesaiannya,” ujar Junaidi kepada wartawan, Kamis (15/5).
Junaidi berharap pemerintah daerah dapat membuka informasi terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut kepada masyarakat.
Di sisi lain, terkait dugaan persoalan di Daerah Aliran Sungai (DAS), informasi yang dihimpun menyebutkan laporan telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak Polda Riau.
Ketua Umum DPP LSM Cakrawala Nabati Indonesia, Ramlan Lubis, SH, meminta agar proses hukum yang berjalan dihormati.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Riau. Kita tunggu hasil pemeriksaan resmi berdasarkan fakta dan dokumen. Kami tidak mendahului kesimpulan,” kata Ramlan.
Ramlan juga menyampaikan, masyarakat masih mempertanyakan dua hal pokok, yakni realisasi kemitraan perkebunan sebesar 20 persen dan kejelasan Hak Guna Usaha (HGU) PT APSL.
Menurutnya, masyarakat meminta penjelasan terbuka terkait:
- Luas areal yang menjadi dasar perhitungan kemitraan 20 persen;
- Realisasi dan data penerima kemitraan;
- Dokumen HGU termasuk luas, batas dan kesesuaian dengan kondisi di lapangan.
“Masyarakat hanya meminta kepastian data. Jika sudah direalisasikan, kami minta ditunjukkan dokumennya. Jika belum, kami minta pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya sesuai peraturan,” ujar Ramlan.
Ramlan menambahkan, pihaknya telah menyurati instansi terkait termasuk Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu dan berharap ada pertemuan bersama yang dipimpin Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., MM.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT APSL dan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu untuk mendapatkan keterangan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Redaksi juga masih menunggu tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Ditreskrimsus Polda Riau terkait perkembangan hearing dan laporan yang dimaksud.
Sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada semua pihak terkait, yakni PT Andika Permata Sawit Lestari, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, DPRD Rokan Hulu, Dinas Perkebunan, dan Polda Riau.
(DR)