Tiga Saksi PT Torganda Beri Keterangan, Kuasa Hukum SR Nilai Meringankan dalam Sidang Dugaan Penggelapan Mobil

Bagikan di sosmed anda

Tiga Saksi PT Torganda Beri Keterangan, Kuasa Hukum SR Nilai Meringankan dalam Sidang Dugaan Penggelapan Mobil

PASIR PENGARAIAN – Persidangan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Xenia di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian berlangsung hingga malam hari pada Selasa (21/7/2026). Agenda utama sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, termasuk tiga orang saksi yang dihadirkan dari pihak PT Torganda.

Sidang yang dimulai pukul 17.30 WIB tersebut berjalan alot hingga berakhir sekitar pukul 20.22 WIB. Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa satu orang saksi sebelum melanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi lainnya dari PT Torganda. Keterangan para saksi ini menjadi bagian penting dari alat bukti yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara.

Kuasa hukum terdakwa SR, Ilhamsyah, S.H., menilai keterangan ketiga saksi tersebut cenderung meringankan posisi kliennya. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperkuat argumentasi pembelaan yang telah disampaikan.

“Keterangan saksi-saksi dari PT Torganda memberikan konteks tambahan yang relevan bagi pembelaan,” ujar Ilhamsyah usai sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mempertahankan dakwaan serta alat bukti yang telah diajukan sebelumnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan pembela merupakan hal lazim dalam proses peradilan untuk menemukan kebenaran materiil.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan pada agenda persidangan berikutnya sebelum memasuki tahap tuntutan dan akhirnya menjatuhkan putusan. Putusan akan didasarkan pada seluruh fakta hukum, keterangan saksi, surat-surat, dan alat bukti lain yang sah menurut undang-undang.

Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), terdakwa SR harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Media berkomitmen menyajikan pemberitaan yang berimbang dan tidak memihak hingga proses hukum tuntas.

(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights