Status PPPK Merangkap Ketua BPD di Rokan Hulu Dipertanyakan Warga, BKD Belum Beri Jawaban

Bagikan di sosmed anda

Status PPPK Merangkap Ketua BPD di Rokan Hulu Dipertanyakan Warga, BKD Belum Beri Jawaban*

ROKAN HULU, [isi tanggal] – Dugaan rangkap jabatan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang juga menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa BPD di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menjadi perhatian masyarakat.

Persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan penegakan aturan kepegawaian di daerah. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Kabupaten Rokan Hulu belum memberikan keterangan terkait konfirmasi yang diajukan wartawan melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar kepada BKD, antara lain: apakah BKD mengetahui dugaan tersebut, apakah status PPPK diperbolehkan merangkap jabatan Ketua BPD berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan langkah yang akan diambil jika terbukti melanggar.

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Tambusai Timur berharap pemerintah daerah memberikan kepastian hukum secara transparan dan akuntabel terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya soal jabatan seseorang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Berdasarkan aturan, PPPK tunduk pada UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 21. PPPK dilarang menjadi pengurus partai politik dan merangkap jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Permendagri No.110 Tahun 2016 Pasal 33 menyebutkan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini terbit, upaya konfirmasi kepada Kepala BKD Rohul dan pihak terkait lainnya masih terus dilakukan untuk keberimbangan pemberitaan.
(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights