SPK DAN Plasma 20 Persen DiBatalkan, Pengelolaan Tetap Jalan,Siapa Yang Bertanggung Jawab

Bagikan di sosmed anda

Rokan Hulu- Aktivitas di kawasan perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), eks PT Torganda Kebun Rantau Kasai, kembali menjadi sorotan.

Kali ini bukan hanya soal status SPK dan aktivitas di Afdeling 6, 7, dan 13, tetapi juga kendaraan yang disebut-sebut berkaitan dengan Pemerintah Desa .

Berdasarkan informasi lapangan yang masih memerlukan verifikasi, sebuah mobil yang disebut sebagai kendaraan milik seorang yang notabenenya adalah Pemerintah Desa diduga digunakan untuk aktivitas pengangkutan TBS hasil kebun ex PT Torgandai dan Informasi tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut. Belum dapat dipastikan secara independen siapa pemilik kendaraan, apa muatannya, dari mana asalnya, serta ke mana tujuan pengangkutan.

Namun, jika benar kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut hasil kebun ex PT Torgandai, publik bertanya,siapa yang bertanggung jawab dan siapa dibalik ini semua,

Pertanyaan mengenai kendaraan tersebut muncul di tengah polemik dokumen manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Nomor 020/WDU/APNI/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Dokumen tersebut menyebut SPK yang sebelumnya diterbitkan Regional Head/General Manager tidak berlaku sejak 10 Februari 2026.

Sementara berdasarkan informasi di lapangan yang masih perlu diverifikasi, aktivitas di Afdeling 6, 7, dan 13 disinyalir masih berlangsung, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pemanenan dan pengangkutan.

Jika benar masih terdapat pengangkutan hasil kebun, maka dasar administrasinya perlu diperjelas.

Apakah ada surat tugas atau surat jalan?
Apakah kegiatan dilakukan melalui pengelolaan mandiri atau pihak ketiga?

Kehadiran kendaraan yang disebut berkaitan dengan Kepala Desa tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti adanya pelanggaran.

Tetapi apabila kendaraan tersebut benar digunakan untuk pengangkutan hasil perkebunan, maka dokumen pengangkutan menjadi penting untuk diperiksa.
Apa muatannya?
Siapa yang memerintahkan?
Siapa yang mengawasi?
Dari afdeling mana barang tersebut diangkut?
Ke mana dibawa?
Dan apakah seluruh kegiatan tersebut tercatat secara resmi?

Pertanyaan-pertanyaan itu dapat dijawab secara sederhana melalui dokumen dan klarifikasi resmi.

“Polemik semakin kompleks setelah Perjanjian Serah Terima Lahan Plasma 20 persen yang dibuat pada 16 Februari 2026 kemudian dibatalkan pada 20 Mei 2026.
Akta Pembatalan menyatakan perjanjian tersebut batal, gugur, tidak berlaku, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Dokumen tersebut juga menyebut objek lahan sebagai kawasan hutan, sementara kewenangan terkait status kawasan disebut berada pada instansi kehutanan yang berwenang.

Di sisi lain, Berita Acara 23 Januari 2026 disebut tetap tidak berubah.

Rangkaian dokumen dan informasi lapangan tersebut membuat persoalan semakin jelas:
SPK lama dinyatakan tidak berlaku.
Plasma 20 persen dibatalkan.
Objek lahan disebut kawasan hutan.
Aktivitas di tiga afdeling disinyalir masih berlangsung.

Dan kendaraan yang disebut berkaitan dengan Kepala Desa diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan.
Maka pertanyaannya:

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Pemerintah Desa, instansi kehutanan, dan pihak terkait perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi.

Berita ini berdasarkan dokumen yang diterima dan informasi lapangan yang masih memerlukan verifikasi. Penyebutan kendaraan dan dugaan penggunaannya tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran. Hak jawab dan klarifikasi seluruh pihak terbuka sepenuhnya.
(R2)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights