Soal Dugaan DAS di PT APSL Sontang, Kadis DLH Rohul: Silakan Laporkan Resmi

Bagikan di sosmed anda

Soal Dugaan DAS di PT APSL Sontang, Kadis DLH Rohul: Silakan Laporkan Resmi*

ROKAN HULU – Polemik dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan operasional PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL), Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, terus menjadi sorotan publik.

Di tengah meningkatnya perhatian
masyarakat terhadap kondisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu, Muzayyinul Arifin, akhirnya memberikan tanggapan.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7), Muzayyinul Arifin menyatakan bahwa pihak DLH belum mengetahui secara rinci persoalan yang dimaksud karena hingga saat ini belum menerima laporan resmi.
“Kami belum tahu persoalan itu, Bang,” ujar Muzayyinul Arifin.

Ia menambahkan bahwa belum adanya laporan yang masuk membuat DLH belum melakukan langkah penanganan ataupun investigasi.

“Karena tidak ada laporannya ke DLH,” katanya.

Meski demikian, Muzayyinul Arifin menegaskan bahwa ketentuan mengenai sempadan sungai telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang jelas sesuai aturan bahwa 50 meter kiri kanan sempadan sungai kecil dan 100 meter kiri kanan sungai besar merupakan sempadan sungai dan berfungsi sebagai kawasan lindung,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting di tengah munculnya dugaan aktivitas yang disebut-sebut terjadi di sepanjang DAS di kawasan PT APSL. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.

Secara hukum, kawasan sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi sungai, mengurangi daya dukung lingkungan, atau meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan erosi. Ketentuan ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta peraturan pelaksana mengenai garis sempadan sungai.

Sejumlah tokoh masyarakat sebelumnya juga telah menyampaikan aspirasi agar dilakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh oleh instansi terkait terhadap kondisi DAS di wilayah tersebut. Mereka berharap seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.

Publik kini menantikan apakah akan ada laporan resmi yang diajukan kepada DLH Rokan Hulu sehingga instansi tersebut dapat melakukan kajian, verifikasi lapangan, dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. PT APSL berhak memberikan penjelasan atau tanggapan atas berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.

(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights