www.kmm.com–ROKAN HULU-Seorang Pria terpaksa diringkus Personil Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), karena tega menyetubuhi seorang Gadis berusia 13 Tahun di Perkebunan Kelapa Sawit.
“Pelapor AZL (48), Korban AL (13), Terlapor WML (34) sedangkan Saksi PD (41) dan TB (28),” kata Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Ipda Romi Yendri SH MH, Sabtu (7/10/2023).
Lanjut, Ipda Romi Yendri SH MH, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul Kamis 5 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wib.
“Adapun Barang Bukti Satu Helai Baju Bertuliskan Playboy Warna Hijau dengan lengan Warna Hitam dan Satu Helai celana pendek Warna Biru,” rinci Kapolsek.
Masih, Ipda Romi Yendri SH MH, menjelaskan, pada Kamis 5 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wib, AZL menyuruh anaknya AL untuk melangsir Buah Kelapa Sawit ke TPH. Pelapor pergi mengegrek Buah Kelapa Sawit, lalu Pelapor pergi ke Belakang untuk memindahkan Sepeda Motorya.
Pelapor melihat korban bersama WML berada di Dalam Kebun Kelapa Sawit, jarak antara Korban dan Terlapor sekitar Lima Pohon Kelapa Sawit.
Saat itu Terlapor dan Korban berdiri, lalu Terlapor langsung melarikan diri menggunakan Sepeda Motor miliknya. Kemudian Pelapor menghampiri Korban dan menanyakan apa yang sudah dilakukan WML.
Korban mengatakan dirinya telah disetubuhi WML. Atas kejadian tersebut pihak Pelapor Merasa tidak senang mendengar kejadian tersebut. Kemudian melaporkan kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut pada pihak Kepolisian Sektor Bonai Darussalam untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini, WMT bersama Barang Bukti sudah diamankan di Mako Polsek Bonaidarussalam untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Romi mengakhiri. (Humas Polres Rohul)