
Selisih Anggaran Pemberangkatan Haji Rohul 2026, Pemda: Kemenhaj Rohul Tidak Kelola Dana*
ROKAN HULU – Rencana anggaran pemberangkatan Jamaah Calon Haji [JCH] Kabupaten Rokan Hulu tahun 2026 menjadi sorotan setelah muncul perbedaan angka antara pagu APBD dan nilai yang tercantum dalam nota kesepahaman dengan pihak maskapai.
Berdasarkan dokumen APBD Kabupaten Rokan Hulu 2026, anggaran untuk pengelolaan dan pemberangkatan JCH tercatat sebesar Rp5,8 miliar.
Namun, pihak perusahaan penerbangan yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa nilai dalam MoU kerja sama hanya sebesar Rp4,1 miliar. Selisih Rp1,7 miliar itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Bidang Haji dan Umrah, Zulkifli Syarif, sebelumnya menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa pengelolaan dana pemberangkatan JCH telah ditangani khusus oleh Kepala Bidang Haji, Martillevy Saleh.
“Pengelolaann untuk JCH sudah ditangani khusus oleh Kabid Haji, bapak Martillevy Saleh,” tulis Zulkifli.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak Kemenag Rohul memberikan klarifikasi. Dalam keterangan yang diterima redaksi, disebutkan bahwa untuk pemberangkatan domestik JCH Rokan Hulu, pengelolaan anggaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat dan proses pengadaan barang/jasa.[Kesra],
“Tidak dikelola Kementerian Haji & Umroh Rokan Hulu. Kantor Kemenhaj tidak mengetahui dan tidak disertakan dalam prosesnya,” tulis pihak Kemenhaj Rohul.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Daerah bdalam hal ini Bagian Kesra selaku Pengelola Pemberangkatan JCH Rohul. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban.
Redaksi juga telah berupaya mengonfirmasi pihak terkait lainnya di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk mendapatkan penjelasan mengenai selisih anggaran tersebut. Sampai berita dipublikasikan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut.
Sesuai kaidah jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi.
(DR).