Saksi Pemohon Di Sidang Praperadilan ,Tidak Singkron ,Nasib Sariman Diujung Tanduk

Bagikan di sosmed anda

Saksi Pemohon Di Sidang Praperadilan ,Tidak Singkron ,Nasib Sariman Diujung Tanduk

Pasir Pengaraian -Sidang praperadilan (prapid) dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PNprp terkait kasus penahanan Sariman Siregar kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa (06/05/2026). Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi dari kedua belah pihak

Saksi dari Pemohomohon Manager SDM dan wakil direktur serta Oppung Martin Nasution PT Torganda

Barang bukti satu unit mobil Xenia dengan nopol BK1618 QD warna abu silver

Saksi dari pemohon yakni Fernando Damanik dan saksi adalah sebagai pengawas kebun Sariman ,beliau mengatakan ,bahwa saksi di suruh oleh Sariman untuk mengembalikan mobil milik PT Tor Ganda pada tanggal 28 Maret 2026 dan saksi dalam keadaan kurang sehat sehingga saksi baru berangkat pada tanggal 31 Maret 2026 dan sampai di Kantor Pusat PT Tor Ganda pada 01 April 2026

Dan saksi kedua Muhammad Nurdin dibawah sumpah menjelaskan ,bahwa dia diajak oleh Fernando Damanik untuk
pengembalian mobil ke Torganda di Medan

Sesampainya di Kantor PT Tor Ganda Kedua Saksi menyerahkan mobil atas perintah dari Sariman lengkap dengan berita acar serah terima,

Namun berselang beberapa saat kedua saksi ditelpon kembali untuk datang kekantor untuk merubah berita acara dari serah terima pengembalian menjadi Penitipan,dan besoknya pihak Tor Ganda langsung menyerahkan mobil tersebut ke Polres Rokan Hulu dikarenakan mobil tersebut sudah didalam proses hukum,

Siddiq Siagian kembali telpon saksi untuk menandatangani perubahan surat dari serahterima menjadi penitipan barang

Disela jalannya sidang praperadilan ,saksi dari termohon Martin Nasution sempat dimintai penjelasannya terkait kronologis dugaan kasus penggelapan tersebut,

Dalam penjelasannya Martin menyebutkan,bahwa PT Tor Ganda sudah melayangkan surat kepada Sariman Siregar (mantan Humas) untuk mengembalikan aset Perusahaan berupa mobil Xenia dengan rincian sbb,

“Surat pertama-11 diterima 15 des 2025 oleh Karlina(istri dari Sariman Siregar)
Surat kedua-6 Januari 2026 diterima 7 Januari 2026 oleh Sariman
Dan Surat ketiga-22 Januari 2026 dikirim melalui softcopy via wa “

“Sementara Lapdu 12 Maret 2026 sudah diterima pihak.Polres Rohul dan
31 Maret 2026 muncullah LP ,ucap Martin,”

Dan Tgl 7 April 2026 terduga Sariman di tangkap oleh penyidik Polres dalam dugaan penggelapan,

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights