
Rp3,5 Miliar Dana Desa Sering 2021–2024: Pemberdayaan Diduga Diabaikan, APH Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan
PELALAWAN — Pengelolaan Dana Desa Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, selama kurun waktu empat tahun anggaran berturut-turut (2021–2024) diduga kuat mengabaikan prinsip pemberdayaan masyarakat yang diamanatkan undang-undang. Padahal, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa No. 13 Tahun 2020 secara tegas mewajibkan minimal 30% dari total Dana Desa dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat. Namun berdasarkan data yang diperoleh, angka tersebut diduga tidak pernah terpenuhi, bahkan pada tahun 2021 pemberdayaan diduga tercatat hampir nihil.
Berita ini disusun berdasarkan data yang diperoleh serta informasi yang berkembang di masyarakat. Isi berita bersifat dugaan, belum terbukti secara sah dan mengikat. Praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang diperoleh, rincian alokasi pemberdayaan Desa Sering selama empat tahun diduga menunjukkan pola yang sangat mengkhawatirkan:
Tahun Total Pagu Dana Desa Alokasi Pemberdayaan Yang Diduga Persentase Keterangan Yang Diduga
2021 Rp936.207.000 Hampir Rp0 ~0% Seluruh anggaran diduga terserap Keadaan Mendesak (Rp485,4 Juta / 51,8%) dan Balai Desa (Rp299,5 Juta / 32%). Diduga tidak ada kegiatan ekonomi warga, pelatihan, maupun bantuan modal usaha.
2022 Rp824.688.000 ±Rp179 Juta ~21,7% Diduga masih di bawah batas minimal 30%. Terdapat pos Ketahanan Pangan sebesar Rp165 Juta, namun diduga tidak ada penjelasan rinci bentuk kegiatan, lokasi, maupun daftar penerima manfaat.
2023 Rp823.594.000 ±Rp178 Juta ~21,6% Diduga jauh dari target 30%. Pelatihan usaha ekonomi produktif diduga hanya Rp16,1 Juta untuk seluruh desa. Bantuan Perikanan Rp161,8 Juta diduga tanpa data penerima yang transparan.
2024 Rp842.558.000 ±Rp155 Juta ~18,4% Diduga semakin menurun. Pelatihan perikanan diduga hanya Rp7,9 Juta. Diduga tidak ada alokasi untuk penguatan BUMDes, bantuan modal UMKM, maupun pelatihan keterampilan warga.
Total Dana Desa Sering 2021–2024: ±Rp3.427 Miliar
Dana pemberdayaan yang seharusnya dialokasikan (minimal 30%): ±Rp1.028 Juta
Yang diduga dialokasikan: ±Rp512 Juta → Diduga kurang ±Rp516 Juta dari kewajiban hukum!
Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat — penguatan ekonomi warga, pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, pengembangan BUMDes, kelompok tani, dan peningkatan kesejahteraan keluarga justru diduga dialihkan ke pos-pos yang setiap tahun selalu membengkak tanpa bukti fisik yang memadai:
- Keadaan Mendesak → Diduga Rp1.085 Miliar (diduga tidak ada bencana besar yang terjadi)
- Pembangunan Balai Desa, APE PAUD, Jalan Lingkungan berulang → Diduga >Rp1,3 Miliar
- Pos kegiatan berulang dan tidak jelas → Diduga ratusan juta rupiah lagi
Beberapa warga Desa Sering yang dimintai keterangan menyatakan diduga tidak pernah merasakan adanya program pemberdayaan yang signifikan.
“Selama bertahun-tahun kami diduga tidak pernah mendapat bantuan modal, tidak pernah diajak pelatihan usaha, diduga tidak ada BUMDes yang berkembang. Tapi di data tertulis ratusan juta untuk perikanan dan ketahanan pangan. Uangnya ke mana? Kami diduga tidak pernah diberi laporan apa pun,” ungkap salah satu warga yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan.
Warga juga mempertanyakan pos Ketahanan Pangan dan Bantuan Perikanan yang nilainya sangat besar namun diduga tidak terlihat hasilnya. “Diduga tidak ada lahan pertanian yang dibuka, diduga tidak ada kolam ikan, diduga tidak ada bibit yang dibagikan. Tapi angkanya ratusan juta. Itu untuk apa?” tambah warga lainnya.
⚖️ Diduga Melanggar Ketentuan Perundang-undangan
Pola pengelolaan tersebut diduga kuat bertentangan dengan beberapa ketentuan hukum yang berlaku:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (3) — Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan prinsip terbuka, transparan, dan akuntabel — yang diduga tidak dipenuhi.
- Permendesa No. 13 Tahun 2020, Pasal 16 — Secara tegas mengatur minimal 30% dari Dana Desa dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat. Ketentuan ini diduga tidak pernah dipenuhi selama empat tahun berturut-turut.
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa — Pengalihan anggaran antar pos kegiatan wajib melalui musyawarah desa dan diumumkan secara terbuka kepada warga, yang diduga tidak pernah dilaksanakan.
- UU No. 6 Tahun 2014, Pasal 70 ayat (1) — Semua pengelolaan keuangan desa harus terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat — yang diduga tidak dipublikasikan.
Mengingat kejanggalan yang diduga terjadi secara sistematis selama empat tahun anggaran berturut-turut, pihak terkait dan masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Desa Sering periode 2021–2024 guna membuktikan kebenaran dugaan tersebut.
“Pemberdayaan masyarakat adalah tujuan utama disalurkannya Dana Desa. Jika selama empat tahun warga diduga tidak diberdayakan, dan uangnya diduga dialihkan ke pos-pos yang tidak jelas, maka ada yang sangat salah di sini. Kami minta diperiksa secara tuntas dan jika terbukti ada penyimpangan, pelakunya dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan warga.
📌 HAK JAWAB & PRADUGA TAK BERSALAH
Pihak-pihak yang disebut atau terkait dalam berita ini diberikan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak pengelola Desa Sering, Kepala Desa, maupun pihak terkait berhak memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun sanggahan atas informasi yang disampaikan dalam berita ini. Tanggapan dapat dikirimkan melalui media yang menurunkan berita ini dan akan dimuat sebagaimana mestinya.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam berita ini masih bersifat dugaan berdasarkan data yang diperoleh dan keterangan warga. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan pihak-pihak yang diduga. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Desa Sering belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan kejanggalan pengalokasian pemberdayaan masyarakat tersebut.
Tim.