Rp346 Juta Dana BOS Diduga Disalahgunakan, SMAS Jabal Thariq Padang Lawas Utara Dituding Praktek KKN — Kejari Diminta Turun Tangan

Bagikan di sosmed anda

Dugaan KKN Pengelolaan Dana BOS SMAS Jabal Thariq Rp346 Juta Lebih, Kejari Padang Lawas Utara Diminta Selidiki Menyeluruh

Honor Capai 29,5% & Administrasi Membengkak, SMAS Jabal Thariq Diduga KKN — Kejari Padang Lawas Utara Diminta Usut Tuntas

Tiga Tahun Pengeluaran Janggal & Tahap 2 2025 Belum Jelas, SMAS Jabal Thariq Diduga Salahgunakan Dana BOS — Kejari PLU Diminta Audit Menyeluruh

Rp346 Juta Dana BOS Diduga Disalahgunakan, SMAS Jabal Thariq Padang Lawas Utara Dituding Praktek KKN — Kejari Diminta Turun Tangan

Pembayaran Honor Melebihi Batas & Pengeluaran Tidak Wajar, SMAS Jabal Thariq Diduga Kuat Praktek KKN — Kejari Padang Lawas Utara Diminta Selidiki Menyeluruh

PADANG LAWAS UTARA — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAS Jabal Thariq, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, selama tiga tahun anggaran berturut-turut (2023–2025) memunculkan dugaan kuat adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Total anggaran yang diterima sekolah tersebut mencapai Rp 346.940.000, namun pola penggunaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan mengarah pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kondisi ini mendorong masyarakat dan awak media secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari PLU) untuk melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh.

Data rincian penggunaan Dana BOS yang dirangkum dari tahun 2023 hingga 2025 menunjukkan pola yang berulang dan sangat mencurigakan: pembayaran honor mendominasi pengeluaran dan diduga melebihi batas aturan, biaya administrasi membengkak secara tidak wajar, sementara pos-pos yang seharusnya menjadi prioritas pendidikan justru sangat minim bahkan bernilai nol. Selain itu, status pencairan dan penggunaan tahap kedua Dana BOS tahun 2025 hingga kini belum jelas, yang semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang sengaja ditutupi.

📊 RANGKUMAN DATA DAN KEIJANGGALAN YANG MENGARAH KKN

✅ TAHUN 2023 — Pencairan 25 Juli 2023

  • Pagu: Rp 117.860.000 — Jumlah Siswa: 142
  • Pembayaran Honor: Rp 34.800.000 (29,5%) 🚨 — melebihi batas maksimal 20%, diduga dialokasikan untuk pihak tertentu
  • Administrasi Sekolah: Rp 24.214.081 — biaya yang diduga tidak sebanding dengan kebutuhan riil
  • Pengembangan Profesi Guru: Rp 1.200.000 🚨 — sangat minim, bertentangan dengan tujuan Dana BOS
  • Pengembangan Perpustakaan: Rp 4.482.000
  • Kegiatan Asesmen/Evaluasi: Rp 7.609.000
  • Pemeliharaan Sarpras: Rp 8.719.984
  • Kesehatan & Kebersihan: Rp 11.600.000

✅ TAHUN 2024 — Total Pengeluaran Melebihi Pagu

  • Pagu: Rp 116.200.000 — Jumlah Siswa: 140
  • Pembayaran Honor: Rp 26.400.000 (21,9%) 🚨 — kembali melebihi batas aturan, pola berulang
  • Administrasi Sekolah: Rp 18.047.000
  • Pengembangan Perpustakaan: Rp 9.000.000
  • Pengembangan Profesi Guru: Rp 15.410.000
  • Penyediaan Alat Multimedia: Rp 21.000.000
  • Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 0 🚨 — tidak ada alokasi untuk kegiatan utama sekolah
  • Pemeliharaan Sarpras: Rp 150.000 🚨 — sangat minim, sarana diduga tidak diperhatikan

✅ TAHUN 2025 — HANYA SATU TAHAP PENCAIRAN, TAHAP 2 BELUM JELAS

⚠️ Catatan Penting: Data yang tersedia hanya mencatat satu tahap pencairan pada 22 Januari 2025 dengan pagu Rp 112.880.000. Hingga kini belum ada data tahap kedua, baik terkait pencairan maupun rincian penggunaannya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dan kemungkinan pengeluaran yang tidak tercatat.

  • Pagu: Rp 112.880.000 — Jumlah Siswa: 136
  • Pembayaran Honor: Rp 17.100.000 (15,1%) — masih signifikan
  • Administrasi Sekolah: Rp 29.424.500 🚨 — POS TERBESAR, diduga dialokasikan untuk kepentingan pihak tertentu
  • Pengembangan Profesi Guru: Rp 1.400.000 🚨 — kembali sangat minim
  • Pengembangan Perpustakaan: Rp 7.942.500
  • Kegiatan Asesmen/Evaluasi: Rp 10.868.000
  • Penyediaan Alat Multimedia: Rp 19.740.000
  • Pemeliharaan Sarpras: Rp 11.330.000
  • Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 0 🚨 — tiga tahun berturut-turut bernilai nol

⚠️ Terkait Tahap 2 Tahun 2025: Jika tahap kedua nanti dicairkan dan pembayaran honor kembali dibayarkan, persentase total honor tahun 2025 dapat meningkat dan berpotensi melebihi batas 20%. Ketiadaan data tahap kedua diduga sengaja disembunyikan untuk menutupi pengeluaran yang tidak wajar.

⚠️ DUGAAN KKN YANG MENGUAT SELAMA TIGA TAHUN

No Indikasi Dugaan KKN Penjelasan
1 Honor Melebihi Batas Secara Berulang 2023: 29,5%, 2024: 21,9% — diduga sengaja melebihkan untuk kepentingan pribadi/kelompok, melanggar Permendikbud No. 6 Tahun 2021
2 Administrasi Membengkak Tidak Wajar 2025 administrasi mencapai Rp29,4 Juta — pos terbesar, diduga biaya fiktif atau dialihkan
3 Pengembangan Guru Sangat Minim 2023: Rp1,2 Juta, 2025: Rp1,4 Juta — dana pendidikan tidak kembali ke guru dan siswa
4 Penerimaan Siswa Baru Rp0 Bertahun-Tahun Tidak ada alokasi untuk kegiatan utama sekolah, diduga dana dialihkan ke pos lain yang menguntungkan pihak tertentu
5 Tahap 2 Tahun 2025 Tidak Transparan Belum ada data, diduga sengaja tidak dilaporkan untuk menutupi penyimpangan
6 Total Anggaran Tiga Tahun Rp346 Juta Ratusan juta rupiah yang penggunaannya diduga tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan

📋 DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR

  • Permendikbud No. 6 Tahun 2021 — pembayaran honor dari Dana BOS dibatasi maksimal 20% dari total anggaran.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dijerat pidana korupsi.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — dana pendidikan harus digunakan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, bukan untuk kepentingan pribadi.
  • Permendikbud No. 14 Tahun 2018 — Dana BOS harus diprioritaskan untuk kegiatan pembelajaran, bukan biaya administrasi dan honor.
  • Peraturan Menteri Keuangan — penggunaan dana bantuan pemerintah harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah.
  • Kewenangan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara — melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara/dana bantuan pemerintah.

📢 MASYARAKAT TEGAS MINTA KEJARI PADANG LAWAS UTARA SELIDIKI MENYELURUH

Kondisi tersebut memicu kemarahan dan kecurigaan masyarakat serta orang tua murid. “Selama tiga tahun ratusan juta rupiah diterima, tapi yang dominan justru honor dan administrasi. Bagaimana mungkin guru dan siswa tidak merasakan manfaatnya? Ini sangat mencurigakan, diduga kuat ada praktek KKN di dalamnya — dana dialihkan untuk kepentingan pihak tertentu saja,” tegas salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Bersamaan dengan itu, awak media dan perwakilan masyarakat secara tegas meminta Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap seluruh pengelolaan Dana BOS SMAS Jabal Thariq Tahun Anggaran 2023–2025, termasuk menelusuri status pencairan, rincian penggunaan, dan bukti pertanggungjawaban tahap kedua tahun 2025 yang hingga kini belum jelas.

Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara juga diminta segera melakukan verifikasi data, pengecekan lapangan, dan pengawasan langsung ke lokasi sekolah. Mengingat SMAS Jabal Thariq berstatus sekolah swasta berakreditasi A, pihak Dinas Pendidikan Sumut diharapkan memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan dan sesuai aturan. Jika terbukti ada praktek KKN dan penyalahgunaan dana negara, pihak yang bertanggung jawab harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku, termasuk pidana korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SMAS Jabal Thariq, Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menindaklanjuti respons dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara serta pihak berwenang lainnya.

Tim.

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights