
PT MAN Diduga Langgar UU Lingkungan, Pabrik Sawit Beroperasi Tanpa Izin — MAPELHUT JAYA Tempuh Jalur Pidana
Pekanbaru, Sabtu (6/9/2025) — Dugaan pelanggaran hukum lingkungan kembali mencuat di Provinsi Riau. PT MAN, perusahaan pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS), diduga menjalankan operasional tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Fakta tersebut diungkap oleh Yayasan MAPELHUT JAYA, yang menilai aktivitas perusahaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan DLHK. Mereka menyatakan PT MAN belum memiliki izin lingkungan. Jika ini benar, maka kegiatan perusahaan tersebut ilegal secara hukum,” ujar Darbi SAG, Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, saat dihubungi, Sabtu (6/9).
Langgar Regulasi, Terancam Pidana
MAPELHUT JAYA menilai pelanggaran ini tidak bisa dianggap ringan. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL harus mengantongi izin lingkungan terlebih dahulu.
Jika tidak, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 undang-undang yang sama:
“Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.”
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempertegas kewajiban perizinan berbasis risiko bagi semua jenis usaha.
“Ini bukan hanya soal dokumen. Tanpa izin, tak ada pengawasan. Dampaknya bisa langsung ke masyarakat dan lingkungan. Ini harus dihentikan,” tegas Darbi.
MAPELHUT JAYA Siap Lapor ke Polda Riau
Sebagai tindak lanjut, MAPELHUT JAYA akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas. Hukum tidak boleh mandul saat berhadapan dengan korporasi besar. Kita ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Pihak PT MAN Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MAN belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi oleh media juga belum mendapat respons.
DLHK Provinsi Riau pun belum merilis pernyataan publik terkait status perizinan PT MAN. Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi dari pihak terkait.
Masyarakat Khawatir, Minta Kepastian Hukum
Sementara itu, sejumlah warga di sekitar lokasi pabrik menyampaikan kekhawatiran atas potensi pencemaran lingkungan.
“Kalau tak ada izin, siapa yang awasi limbahnya? Jangan sampai kami yang kena dampaknya,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebut.
Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Yayasan MAPELHUT JAYA menilai kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran lingkungan oleh sektor industri.
“Kalau pabrik tanpa izin bisa tetap beroperasi, lalu apa arti hukum di negeri ini? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tutup Darbi.