Polres Rohul Tunjukkan Sikap Humanis Saat Kedatangan Masyarakat Se’i Kumango Dalam Polemik Lahan Ex PT SSL

Bagikan di sosmed anda

POLRES ROHUL TUNJUKKAN SIKAP HUMANIS TANGANI POLEMIK LAHAN MONDANG KUMANGO

Penyidik Beri Ruang Warga Sampaikan Keterangan, Kuasa Hukum Apresiasi Profesionalitas Kepolisian

ROKAN HULU, RIAU — Polres Rokan Hulu menunjukkan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, humanis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut terlihat dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan polemik lahan di Desa Mondang Kumango, Dusun Mondang, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Sejumlah warga telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polres Rokan Hulu. Proses pemeriksaan tersebut disebut berlangsung secara humanis, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keterangan serta menjelaskan versi mereka mengenai sejarah dan penguasaan lahan yang menjadi objek persoalan.

Sikap tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum warga, Yusuf Nasional, S.H., M.H.

Menurut Yusuf, hingga saat ini empat orang warga telah menjalani pemeriksaan, sementara sejumlah warga lainnya juga dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik.

«“Kami menghargai penyidik Polres Rokan Hulu yang telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan secara humanis. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya,” ujar Yusuf Nasional.»

PENYIDIK DINILAI MEMBERIKAN RUANG BAGI SEMUA PIHAK

Menurut Yusuf, proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian menjadi bagian penting untuk mencari fakta secara objektif.

Ia berharap penyidik tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi menggali seluruh keterangan, dokumen dan fakta yang berkaitan dengan sejarah lahan tersebut.

Ia menyebut persoalan lahan itu telah berlangsung cukup lama dan menurut keterangan masyarakat, telah muncul sejak sekitar 1999.

“Ini persoalan lama. Sejak 1999 sudah ada upaya pengembalian kepada masyarakat. Tahun 2004 juga sudah ada perlawanan. Sampai 2026 persoalan ini masih belum selesai,” katanya.

Keterangan tersebut merupakan versi dari pihak masyarakat yang nantinya tetap perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Dalam persoalan agraria yang melibatkan kepentingan masyarakat dan badan usaha, penanganan secara hati-hati menjadi sangat penting.

Kepolisian tidak hanya dituntut untuk menerima laporan, tetapi juga memastikan setiap keterangan dan bukti yang diberikan para pihak diperiksa secara objektif.

Pendekatan humanis yang ditunjukkan penyidik Polres Rokan Hulu dinilai dapat membantu menjaga situasi tetap kondusif.

Masyarakat dapat menyampaikan keterangannya tanpa merasa diabaikan, sementara pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti yang mereka miliki.

Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan tanpa memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Kuasa hukum warga juga menyoroti adanya informasi mengenai pencabutan perizinan PT Sumatera Sylva Lestari/PT Sumatera Riang Lestari pada 2026.

Menurut informasi yang disampaikan pihak warga, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026.

Namun, status hukum setiap bidang tanah yang menjadi objek persoalan tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi, termasuk peta, batas areal, koordinat, dokumen pertanahan, dokumen kehutanan dan bukti penguasaan lahan.

Artinya, pencabutan suatu izin tidak serta-merta menjadi bukti bahwa setiap bidang tanah di lokasi tersebut otomatis menjadi milik pihak tertentu.

Hal inilah yang membuat proses pemeriksaan secara objektif menjadi penting.

Sementara itu, Mangaraja Pinayungan, tokoh masyarakat Kumango sekaligus Ketua LKA Desa Kumango, menyampaikan pandangan masyarakat mengenai lahan tersebut.

«“Menurut kami, lahan tersebut bukan milik PT SSL. Itu lahan adat Desa Kumango,” ujarnya.»

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari masyarakat yang tetap membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan data resmi sesuai ketentuan hukum.

Yusuf Nasional menegaskan pihaknya menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Polres Rokan Hulu.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan kepolisian menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan fakta dan dokumen yang mereka miliki.

Pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terkait persoalan tersebut.

“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Bupati. Sekarang kami menunggu bagaimana hasil dan langkah pemerintah,” katanya.

Dalam perkara yang menyangkut konflik agraria, posisi kepolisian sangat penting sebagai institusi penegak hukum yang harus menjaga profesionalitas dan objektivitas.

Polres Rokan Hulu diharapkan tetap memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan dan pembelaan.

Pihak perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun laporan mereka.

Dengan mekanisme tersebut, kepolisian dapat bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta, bukan berdasarkan tekanan atau opini salah satu pihak.

Sikap humanis yang ditunjukkan penyidik dalam memeriksa masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Humanis bukan berarti mengabaikan hukum.

Sebaliknya, pendekatan humanis menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan tetap menghormati martabat masyarakat, tanpa mengurangi ketegasan dan profesionalitas penyidik.

Kini masyarakat menunggu proses pemeriksaan tersebut berjalan hingga ditemukan fakta yang sebenarnya.

Polres Rokan Hulu memiliki ruang untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas, profesional, transparan, humanis dan berkeadilan.

Pada akhirnya, bukan siapa yang paling keras menyampaikan klaim yang menentukan kebenaran, melainkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan melalui proses pemeriksaan yang objektif.

Polres Rohul humanis dalam pelayanan, profesional dalam penyidikan, dan tegas dalam penegakan hukum.

Masyarakat pun berharap proses tersebut mampu memberikan kepastian serta menjaga situasi Kabupaten Rokan Hulu tetap aman dan kondusif.

(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights