
Plasma 20 Persen Serta KSO DIBATALKAN, Lahan Disebut Kawasan Hutan — Tapi Panen Masih Berjalan!,Ada Apa,,,,,
Rokan Hulu -Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Regional Head dilarang menerbitkan SPK/SPMK secara mandiri. SPK/SPMK disebut hanya sah apabila diterbitkan dan ditandatangani pejabat berwenang di Head Office, yakni Direktur Operasi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Lebih keras lagi, surat tersebut menyatakan bahwa SPK yang telah diterbitkan Regional Head/General Manager dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 10 Februari 2026.
Tetapi persoalan tidak berhenti di sana.
PERJANJIAN PLASMA 20 PERSEN MUNCUL, KEMUDIAN DIBATALKAN
Pada 16 Februari 2026, justru muncul Perjanjian Serah Terima Lahan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) ex PT Torganda Kebun Rantau Kasai kepada Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai.
Dokumen tersebut dilegalisasi di hadapan Notaris Deski Arianto, SH., M.Kn., dengan Nomor 001/Not-RH/Leg/II/2026.
Dalam dokumen disebutkan adanya lahan sebesar 20 persen yang diberikan sebagai lahan plasma untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat adat Melayu Luhak Tambusai.
Namun, perjanjian tersebut ternyata tidak bertahan lama.
Pada 20 Mei 2026, para pihak menandatangani Akta Pembatalan.
Pasal 1 menyatakan perjanjian 16 Februari 2026 dibatalkan.
Pasal 2 bahkan menegaskan bahwa sejak pembatalan ditandatangani, perjanjian tersebut menjadi batal, gugur, tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi bagi para pihak.
ALASAN PEMBATALAN: LAHAN DISEBUT KAWASAN HUTAN
Di sinilah dokumen tersebut menjadi sangat serius.
Akta Pembatalan menyebut bahwa setelah dilakukan peninjauan kembali secara yuridis, objek lahan perkebunan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara Regional 4/Riau disebut merupakan kawasan hutan.
Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa tindakan penentuan, pengukuran, pelepasan maupun penyerahan hak atas lahan tersebut berada pada kewenangan Kementerian Kehutanan/Direktorat Jenderal Penertiban Kawasan Hutan dan berada di luar kewenangan Regional Head 4/Riau.
Kalimat itu bukan kalimat kecil.
Sebab ia menyentuh langsung persoalan status kawasan, kewenangan pengelolaan, hak atas lahan dan mekanisme penyerahan kepada masyarakat.
Dan kini muncul pertanyaan yang jauh lebih tajam.
KALAU PERJANJIAN PLASMA SUDAH DIBATALKAN, KALAU SPK REGIONAL SUDAH DINYATAKAN TAK BERLAKU, LALU PANEN YANG MASIH BERJALAN ITU ATAS PERINTAH SIAPA?
PANEN DI LAPANGAN DISEBUT MASIH BERLANGSUNG
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa hingga saat ini aktivitas pemanenan masih berlangsung, termasuk informasi mengenai Afdeling 6, 7 dan 13.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan semata-mata apakah perusahaan boleh melakukan panen.
Tentu perusahaan yang diberi mandat mengelola perkebunan harus memiliki kegiatan operasional.
Tetapi pertanyaan hukumnya adalah:
Apa dasar administrasi panen tersebut?
Apakah terdapat SPK baru dari Head Office?
Apakah ada surat tugas khusus?
Siapa pejabat yang menandatangani?
Apakah menggunakan tenaga
perusahaan atau pihak ketiga?
Bagaimana hasil produksi dicatat?
Ke mana hasil panen dibawa?
Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap seluruh rantai kegiatan tersebut?
SURAT DI ATAS KERTAS BERBEDA DENGAN REALITAS DI LAPANGAN
PT Agrinas Palma Nusantara sendiri sebelumnya menyatakan tengah memperkuat tata kelola KSO melalui monitoring dan evaluasi, termasuk validasi data luasan, kondisi kebun, laporan produksi dan laporan keuangan mitra.
Agrinas juga secara terbuka menyatakan mengelola lahan yang berasal dari penertiban kawasan hutan oleh pemerintah. Pada Juli 2026, Direktur Utama Agrinas menyebut perusahaan mendapat amanah mengelola sekitar 4,1 juta hektare perkebunan, termasuk lahan di kawasan hutan, dengan sebagian masih dalam proses verifikasi.
Karena itu, transparansi mengenai status setiap bidang lahan dan dasar operasionalnya menjadi semakin penting.
BERITA ACARA 23 JANUARI JUGA TIDAK DIBATALKAN
Yang membuat persoalan semakin menarik, Akta Pembatalan tersebut menyatakan pada Pasal 3 bahwa pembatalan perjanjian 16 Februari 2026 tidak mengubah Berita Acara yang ditandatangani pada 23 Januari 2026.
Artinya, ada dua hal yang secara tegas dibedakan dalam dokumen:
Perjanjian plasma 16 Februari dibatalkan.
Tetapi Berita Acara 23 Januari dinyatakan tidak berubah.
Maka pertanyaan berikutnya:
Apa isi Berita Acara 23 Januari 2026?
Apa objek yang disepakati?
Apa kewenangan yang diberikan?
Dan bagaimana kedudukannya setelah perjanjian plasma dibatalkan?
Publik berhak mendapatkan penjelasan.
Jangan buru-buru menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Tetapi jangan pula meminta publik menutup mata ketika dokumen resmi perusahaan sendiri menunjukkan adanya perubahan kewenangan dan pembatalan perjanjian.
Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, jelaskan prosedurnya.
Kalau panen dilakukan berdasarkan SPK Head Office, jelaskan siapa penerbitnya.
Kalau menggunakan pihak ketiga, jelaskan dasar kontraknya.
Kalau pengelolaan dilakukan secara mandiri, jelaskan dasar perintah operasionalnya.
Dan jika objek lahan memang kawasan hutan sebagaimana tertulis dalam Akta Pembatalan, jelaskan pula status hukum pengelolaan dan dasar kegiatan perkebunan di atas objek tersebut.
Kini pertanyaan publik tidak lagi bisa dijawab dengan kalimat normatif.
Pertama: siapa yang memberikan perintah panen setelah SPK Regional dinyatakan tidak berlaku?
Kedua: apakah setiap kegiatan panen memiliki SPK/SPMK atau surat tugas dari pejabat berwenang?
Ketiga: apakah SPK baru diterbitkan Head Office?
Keempat: bagaimana status lahan setelah perjanjian plasma 20 persen dibatalkan?
Kelima: apa kedudukan hukum Berita Acara 23 Januari 2026?
Keenam: jika lahan disebut kawasan hutan, apa dasar hukum kegiatan perkebunan dan pemanenan yang masih berlangsung?
Ketujuh: berapa produksi yang telah keluar dari kebun setelah pembatalan perjanjian dan siapa yang melakukan pencatatan serta pengawasan?
Persoalan ini menyangkut aset negara, kawasan hutan, BUMN, masyarakat adat, tata kelola perkebunan dan hasil produksi sawit.
Maka tidak boleh ada ruang abu-abu.
Dokumen harus bicara.
Kewenangan harus jelas.
Produksi harus tercatat.
Panen harus memiliki dasar perintah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dan ketika sebuah perjanjian plasma 20 persen sudah dibatalkan karena objeknya disebut dalam dokumen sebagai kawasan hutan, publik berhak bertanya:
“KALAU HAK PLASMA DIBATALKAN, SPK REGIONAL DICABUT, DAN LAHAN DISEBUT KAWASAN HUTAN—SIAPA YANG SEKARANG MEMBERI IZIN PANEN?”
Pertanyaan itu bukan tuduhan.
Itu pertanyaan publik yang menuntut jawaban.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai aktivitas panen tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Kementerian Kehutanan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Kebun Rantau Kasai.
Hak jawab dan klarifikasi terbuka sepenuhnya.
(DR)