
Penindakan Tegas Pungli di Rokan Hulu, LSM Penjara: Tiga Aturan Hukum Berat Siap Berlaku
Rokan Hulu – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) melalui pendirian portal di jalan kabupaten menuju Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, semakin menguat. Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asep Susanto, SH, menegaskan bahwa praktik pungli tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga melanggar berbagai aturan hukum nasional.
“Portal yang digunakan untuk melakukan pungutan tanpa dasar hukum sah, apalagi di jalan kabupaten, merupakan tindakan ilegal dan dapat dijerat pidana. Ini bukan sekadar pelanggaran desa, ini pidana murni,” ujar Asep, Rabu (18/6/2025).
Tiga Landasan Hukum yang Bisa Menjerat Pelaku Pungli Portal:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 12 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang dilarang melakukan penutupan atau pembatasan jalan umum tanpa izin.”
Pasal 63 ayat (1) memberikan sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan tersebut.
➤ “Mendirikan portal tanpa izin di jalan kabupaten jelas merupakan bentuk penutupan jalan yang ilegal,” tegas Asep.
2. Peraturan Daerah (Perda) Tentang Ketertiban Umum dan Jalan
Banyak Perda melarang pendirian portal atau penghalang jalan tanpa izin dari instansi berwenang, seperti Dinas Perhubungan atau Pemerintah Kabupaten.
Pelanggaran atas Perda dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan.
➤ “Kami akan menelusuri Perda yang berlaku di Rokan Hulu untuk memastikan pelanggaran administrasi ini masuk ke ranah hukum daerah,” kata Asep.
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
Setiap pungutan tanpa dasar hukum jelas, terutama oleh oknum pemerintah desa, bisa dikategorikan sebagai pungli.
Satgas Saber Pungli dibentuk khusus untuk memberantas praktik-praktik seperti ini.
➤ “Kami akan koordinasikan dengan Saber Pungli, karena ini sudah merugikan masyarakat dan mempermalukan pemerintahan desa,” tegas Asep lagi.
Seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengaku resah terhadap keberadaan portal tersebut. “Pungutan itu tak jelas. Jalan rusak, berdebu, tidak pernah diperbaiki maksimal. Hanya beli solar untuk alat PUPR pun bukan milik desa. Tapi warga dipaksa bayar,” ungkapnya.
LSM Penjara DPD Riau menyatakan siap melayangkan laporan resmi ke Polda Riau dan mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pungli serta pihak yang memfasilitasi pembangunan portal ilegal tersebut.
“Ini bukan urusan internal desa. Ini menyangkut hak publik dan ketertiban umum. Kami minta aparat hukum jangan tunda lagi penindakan!” tutup Asep
(Tim)