www.kmm.com-Rokan Hulu,Di Negeri Seribu Suluk julukan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tepatnya, di Desa Koto Tinggi Dusun Lubah Hulu , Kecamatan Rambah kabupaten Rokan Hulu Riau ada sebuah Rumah Tangga Kecil, Pasangan Suami Istri (Pasutri) Haryadi (47) – Nurainun (43) sampai detik ini belum mendapatkan rasa aman di tengah-tengah Masyarakat.
Hal tersebut,Akibat intimidasi baik verbal maupun Non Verbal yang dialami Keluarga Haryadi, terpaksa harus mencari kontrakan Baru, meninggalkan rumahnya yang notabene dibelinya dengan Uang peras keringatnya sendiri.
Haryadi, merupakan Seorang Pedagang Santan Kelapa, sedangkan Istrinya Seorang Guru SD yang baru belakang ini, diangkat menjadi Pegawai P3K, tiap harinya risau akibat beragam kebuntuan-kebuntuan persoalan yang dihadapinya serta rasa tidak aman dialami Keluarga dan anak-anaknya.
Entah Apa dan Mengapa, awalnya Haryadi berharap atas Kepemilikan legalitas yang sah, yakni Sertifikat Rumahnya, namun muncul masalah-masalah baru yang penyelesaiannya jauh dari harapan, meskipun sudah disampaikan kepada Petugas Pemerintah maupun Pemangku Kepentingan.
Akibatnya, Haryadi mengalami tekanan psikologis dari persoalan-persoalan tersebut, ketika Rumahnya dilempari Batu sampai atapnya Bolong, Kaca Jendela Pecah, CCTV dirusak, bahkan Bangkai dan Kotoran Binatang dilemparkan ke rumahnya, sudah laporkan secara tertulis ke Polres Rohul serta disampaikan ke Jajaran Pemerintah Desa.
Laporan direspon, pihak Bhabinkamtibmas Desa Koto Tinggi, pihak Polsek Rambah mendatangi rumahnya, mediasi digelar di Kantor Desa, namun seperti sia-sia malah semakin keras intimidasi yang dialami Haryadi, seakan-akan baik Polri maupun Pemerintah Desa tak berdaya menyelesaikan permasalahan itu.
Haryadi sendiri, juga pernah mengalami pemukulan serta tindakan kekerasan, namun ketika difasilitasi Jajaran Pemerintah Desa, sehingga persoalan ini tidak sampai ke Kepolisian, tapi pasca berdamai bukan kenyamanan yang didapatkan, malah semakin gencar menghadapi intimidasi.
Tak hanya itu, Istrinya Haryadi yakni Nurainun, difitnah serta dilaporkan ke Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Rohul, melakukan tindakan kekerasan verbal dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), tapi faktanya tidak pernah dilakukannya.
Puncaknya, ketika Putri Kesayangan Haryadi yakni Anggita Hardana (22) mengalami Penganiayaan Berat, karena mengalami pukulan dan sepakan di beberapa Bagian Tubuhnya, sehingga menyebabkan kebiruan, lebam dan memar.
Tapi sayangnya, setelah dilaporkan ke Polres Rohul Tujuh Bulan berproses, hingga berkasnya ke Kejaksaan Negeri Rohul, menjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kemudian Pelaku hanya mendapatkan hukuman Penjara Satu Bulan. Padahal video fakta kejadian diputar-putar Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangarian berkali-kali.
Saat ini, masih ada Dua laporan tertulis masih bersarang di Mako Polres Rohul yang belum jelasnya Ujungnya serta penangananya, yaitu terkait pengrusakan, Pelemparan Rumah serta dugaan penipuan Jual Beli Tanah dan Rumah yang sampai saat belum didapatkan surat Dasarnya.
Ketika Hakim PN Pasir Pangarian, memutuskan kasus Tipiring meskipun dari kejadian sepertinya kasus penganiayaan berat. Apakah kasus pengrusakan dan pelemparan serta kasus dugaan penipuan mentok lagi atau Polres Rohul di bawah Kepemimpinan AKBP Budi Setiyono, seakan tak berdaya menghadapi penjahat.
(R2)