Mediasi Buntu, Sengketa Lahan Tobat–Lubuk Kerapat Memanas: Gugatan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Disiapkan
ROKAN HULU, RIAU – Mediasi sengketa lahan antara masyarakat Dusun Tobat, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, dengan warga Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir, berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang digelar di aula kantor Desa Lubuk Kerapat itu justru membuka babak baru konflik agraria yang telah berlarut selama puluhan tahun.
Forum mediasi tingkat desa dan kecamatan tersebut dihadiri unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, hingga tim kuasa hukum kedua pihak. Hadir dalam pertemuan itu Camat Rambah Hilir, Kapolsek setempat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta kuasa hukum dari masyarakat Tobat, termasuk Yusuf Nasution.
Klaim Kepemilikan Dipertanyakan
Ketegangan muncul ketika klaim kepemilikan lahan yang disampaikan warga Lubuk Kerapat bernama Rusmin dipertanyakan secara terbuka. Menurut masyarakat Tobat, Rusmin mengaku memiliki alas hak atas lahan yang disengketakan dan menyatakan rutin membayar pajak setiap tahun. Namun, dalam forum mediasi, klaim tersebut disebut tidak dibarengi dengan bukti administrasi yang dapat ditunjukkan secara langsung.
Pernyataan itu bahkan disebut mendapat pengakuan dalam forum bahwa dokumen belum dapat diperlihatkan saat mediasi berlangsung. Situasi tersebut memicu reaksi keras dari pihak masyarakat Tobat yang menilai sengketa ini tidak lagi sekadar persoalan batas lahan, melainkan menyangkut legitimasi hak adat dan sejarah penguasaan wilayah.
Klaim Lahan Adat Turun-Temurun
Menurut keterangan tokoh masyarakat Tobat, lahan yang disengketakan diyakini merupakan kawasan pertanian adat milik anak kemenakan Dusun Tobat yang telah diwariskan turun-temurun. Mereka mengklaim wilayah tersebut berada di administrasi Desa Tambusai Timur berdasarkan hasil pengukuran lapangan menggunakan GPS.
Tokoh masyarakat Tobat, termasuk Parliin Hasibuan dan M. Yani Siregar, menyebut sengketa ini bukan persoalan baru. Konflik disebut telah muncul sejak sekitar tahun 1995 dan terus berkembang tanpa penyelesaian final.
Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan
Kuasa hukum masyarakat Tobat, Yusuf Nasution, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam klaim yang disampaikan pihak lawan.
“Jika seseorang mengaku memiliki lahan perkara, maka secara hukum semestinya mampu menunjukkan alas hak, surat kepemilikan, atau bukti pembayaran pajak. Dalam perkara ini, masyarakat mempertanyakan konsistensi klaim tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti luas lahan yang diklaim. Menurutnya, secara umum masyarakat menguasai lahan pertanian dalam skala kecil, sementara dalam sengketa ini muncul klaim penguasaan hingga puluhan hektare yang dianggap perlu diuji secara hukum.
Siap ke Pengadilan
Mediasi yang digelar di Desa Lubuk Kerapat akhirnya tidak menghasilkan keputusan maupun kesepakatan damai. Kedua pihak tetap bertahan pada posisi masing-masing.
Kini, masyarakat Tobat menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Gugatan perdata disebut akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk menguji legalitas kepemilikan lahan yang diperselisihkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tingkat lokal karena menyangkut konflik agraria, batas wilayah, dan hak kepemilikan yang berpotensi memicu ketegangan sosial jika tidak ditangani secara transparan dan berbasis bukti hukum.
Di tengah meningkatnya sengketa lahan di berbagai daerah, perkara Tobat–Lubuk Kerapat menjadi cerminan bahwa konflik tanah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah kampung, dan legitimasi hak masyarakat adat.[1]