
Lagi-lagi Oknum Pendeta Ditahan Kapolsek Tamusai Utara ,Ternyata Kasusnya Sangat Memalukan
Tambusa utara- Kapolsek Tambusai utara Polres Rohul IPTU Suheri sitorus SH amankan seorang oknum Pendeta disalah satu rumah ibadah di wilkum Polsek tambusai utara,Sabtu (14/09)
Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri sitorus SH ,menjelaskan kronologi kejadian dan penahanan tersangka,Bahwa menurut pengakuan orang tua korban Pada hari Senin tanggal 08 Juli sekitar pukul 21.00 wib dia (orang tua korban) dikumpulkan oleh pendeta yang bernama Mangapul Situmorang ,saya diberitahu oleh pendeta tersebut bahwasanya pendeta tersebut telah merekam interogasi terhadap anak saya yang berinisial A,
Hal ini dilakukan nya, dikarenakan sebelumnya pendeta tersebut telah curiga terhadap hubungan antara A (korban) dengan pendeta inisial J Siregar, lalu pendeta tersebut memperlihatkan kepada kami rekaman tersebut,dan memberi tahu kami bahwasanya hal tersebut tidak dapat dibiarkan,lalu setelah itu kami langsung bubar dan pulang kerumah masing-masing ,kata orang tua Korban menjelaskan,
Lebih lanjut dijelaskan IPTU Suheri Sitorus SH, , Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 juli 2024 orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Kantor Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,
Terkait Kronologis Pengungkapan IPTU Suheri Sitorus SH juga menerangkan, Bahwa Pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wib Pihaknya mengirimkan surat panggilan kepada sdr J.H Siregar (pelaku)untuk diperiksa sebagai tersangka di Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,
Kemudian Kata Kapoksek lagi, pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 17.30 Wib datang seseorang yang mengaku Bernama JH Siregar ke Polsek Tambusai Utara menghadiri surat panggilan yang telah ia terima untuk memberikan keterangan guna proses hukum lebih lanjut dan langsung dilakukan Penahanan,
Bersama tersangka turut disita Barang Bukti berupa 1 (Satu) Unit handphone merk oppo A31 warna biru.1 (satu) Unit handphone vivo Y02T warna silver, 1(satu) lembar surat AKTE kelahiran a.n A ,1(satu) Helai baju milik korban, 1(satu) Helai celana milik korban serta 1(satu) Helai celana dalam milik korban.pungkas Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus SH.
(R2)