
Kuasa Hukum Inisial (S) Desi Handayani SH MH;Ajukan Pra-Peradilan, Sidang Awal Digelar di PN Rokan Hulu
Rokan Hulu- Sidang pra-peradilan yang diajukan oleh Desy Handayani, SH.M.H., selaku kuasa hukum inisial (S), telah memasuki tahap awal di Pengadilan Negeri Rokan Hulu pada Senin (15/12/2025).
Dalam sidang tersebut, pembacaan permohonan secara lisan dilewati karena dianggap telah dibaca sesuai prosedur hukum acara perdata.
Desy Handayani menyatakan bahwa proses pra-peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana pra-peradilan (Pasal 77-83 KUHAP) tanpa penyimpangan. Harapannya, permohonan pra-peradilan dapat dikabulkan setelah tahap replik-duplik, pembuktian, dan kesimpulan.
Jadwal sidang lanjutan akan digelar pada:
Selasa (16/12/2025): Replik dari pemohon dan duplik dari termohon dan dilanjutkan Rabu (17/12/2025): Pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon kemudian pada Kamis (18/12/2025): Kesimpulan dari kedua belah pihak sertaJumat (19/12/2025): Pembacaan putusan hakim
Dalam permohonannya, Desy Handayani meminta agar Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dinyatakan tidak sah dan cacat hukum, serta memerintahkan termohon untuk membebaskan inisial (S) dari tahanan.
(Rambe)