Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Datangi Polres, Berharap Penanganan Dugaan Kekerasan terhadap Anak Dipercepat

Bagikan di sosmed anda

Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Datangi Polres, Berharap Penanganan Dugaan Kekerasan terhadap Anak Dipercepat

ROKAN HULU – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis, mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hulu untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan melibatkan seorang oknum sekretaris desa (sekdes) dan beberapa kasus anak lainnya.

Dalam kunjungannya, Ramlan Lubis bertemu langsung dengan Kanit PPA Polres Rokan Hulu, Ipda Sahran Hasibuan, guna mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan perkara anak yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik menyampaikan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan. Penyidik yang menangani perkara,

“Penyidik telah melakukan langkah pengembangan penyelidikan, termasuk meminta pendapat ahli hukum pidana di Universitas Islam Riau (UIR) sebagai bagian dari pendalaman unsur-unsur hukum dalam perkara anak,

Ramlan Lubis menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia berharap penyidikan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.

“Perkara ini sudah cukup lama. Harapan kami, proses hukum terus bergerak hingga memperoleh kepastian. Jika alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, maka perkara ini harus dilanjutkan ke persidangan. Jangan sampai penanganannya terkesan diperlambat atau kehilangan arah. Anak sebagai korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan,” tegas Ramlan Lubis.

Menurutnya, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak harus menjadi prioritas penegak hukum karena menyangkut perlindungan hak anak serta rasa keadilan masyarakat.

LPA Kabupaten Rokan Hulu juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Ramlan menegaskan bahwa siapa pun yang diduga terlibat harus diberikan proses hukum yang adil, namun penanganan perkara juga tidak boleh terhambat tanpa alasan yang jelas.

Kasus tersebut hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan di Unit PPA Polres Rokan Hulu. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights