Ketua DPC AWI Kab. Rohul,Berharap Hakim Jerat Terdakwa Kasus Meninggalnya HR Dengan KUHP Pasal 338

Bagikan di sosmed anda

Ketua DPC AWI Kab. Rohul,Berharap Hakim Jerat Terdakwa Kasus Meninggalnya HR Saragih Di Tiongkok Dengan KUHP Pasal 338

Tambusai- Peristiwa tragis terjadi di Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu yang terjadi pada 24 Februari 2025 yang lalu, dimana Seorang anak perempuan, Hafiza Rahmi Saragih (13), ditemukan meninggal dunia setelah tersengat listrik dari perangkap yang dipasang di pohon kelengkeng dengan tersangka inisial SL (54).

Nah terkait kasus meninggalnya anak di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai yang disebabkan kesetrum listrik yang dipasang di pohon kelengkeng inisial HR. Saragih (13) pada 24 Februari 2025 dengan tersangka inisial SL (54), kini sudah dalam tahap persidangan (Vonis)di PN Pasir Pengaraian,

Sukrial Halomoan Nasution yang juga mantan Sekretaris Partai Bulan Bintang ini berharap agar Jaksa menuntut terdakwa SL dengan pasal Pembunuhan (Pasal 338 KUHP):
Pasal ini mengatur tentang pembunuhan, yaitu perbuatan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Hal ini di ungkapkannya akibat maraknya kasus yang menimpa anak Rokan Hulu akhir-akhir ini, dan kasus lex spesialis harus menjadi skala prioritas bagi aparat penegak hukum di negeri ini, pungkasnya lagi.
(Mhd Sobu)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights