Kasus Dugaan Perkosaan Anak di Rokan Hulu Disorot Publik, Kapolres Merespons, LPAI Minta Polres Ambil Alih

Bagikan di sosmed anda

Kasus Dugaan Perkosaan Anak di Rokan Hulu Disorot Publik, Kapolres Merespons, LPAI Minta Polres Ambil Alih

Rokan Hulu —Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tiga orang dari lingkar keluarga terdekat di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terus menuai sorotan publik nasional.

Perkara yang telah berjalan lebih dari tiga bulan ini belum menunjukkan langkah hukum konkret berupa penangkapan, sementara korban dilaporkan hidup dalam ketakutan dan terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Korban, sebut saja Bunga (14), diduga mengalami perkosaan berulang selama lebih dari satu tahun oleh ayah tiri, kakek tiri, dan abang tiri. Aksi kejahatan tersebut disebut dilakukan dengan ancaman senjata tajam, seperti pisau, parang, dan gunting, agar korban tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya.

Peristiwa memilukan ini terjadi saat ibu korban tengah menjalani hukuman di Lapas Pasir Pengaraian.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor LPB/59/X/SPKT/Polsek Tambusai Utara/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tertanggal 03 Oktober 2025. Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi serta visum et repertum. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun penangkapan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Media Portal Darah Grup bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rokan Hulu kepada Kapolres Rokan Hulu melalui WhatsApp dan panggilan telepon WhatsApp sebelumnya tidak mendapatkan respons.

Setelah sorotan publik menguat, Kapolres Rokan Hulu akhirnya memberikan tanggapan singkat.

“Terima kasih informasinya. Akan kami tindak lanjuti. Polsek akan atensi kasus ini,” tulis Kapolres Rokan Hulu melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi respons resmi pertama dari pimpinan kepolisian setempat. Namun di mata publik dan pegiat perlindungan anak, pernyataan itu belum menjawab pertanyaan utama: kapan pelaku ditangkap dan bagaimana keselamatan korban dijamin?

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LPAI Rokan Hulu, Ramlan Lubis, menyatakan dukungan penuh agar Polres Rokan Hulu mengambil alih penanganan perkara dari tingkat Polsek.

Menurutnya, langkah ini penting agar kasus tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami mendukung Polres Rokan Hulu mengambil alih perkara ini. Terus terang kami khawatir apabila tetap ditangani di tingkat Polsek, perkara ini berpotensi mandek,” tegas Ramlan Lubis.

Ramlan menilai, perkara yang melibatkan anak sebagai korban memerlukan penanganan khusus dan berperspektif perlindungan anak, yang menurutnya lebih efektif jika ditangani langsung oleh Polres melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut masa depan seorang anak. Karena itu kami berharap Polres Rokan Hulu turun langsung, agar penanganannya lebih fokus, profesional, dan memberi rasa aman bagi korban,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak melupakan prinsip dasar hukum.

“Salus Populi Suprema Lex — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tujuan utama hukum adalah melindungi kepentingan rakyat. Dalam perkara ini, keselamatan anak harus menjadi prioritas absolut,” tegas Ramlan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga bagi negara dalam menjamin perlindungan anak dari kejahatan seksual, yang secara universal dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Media kembar Grup menegaskan ruang hak jawab tetap terbuka bagi Kapolres Rokan Hulu maupun pihak terkait. Setiap klarifikasi akan dimuat secara proporsional dan berimbang.

Namun hingga langkah konkret diambil, publik akan terus menagih keadilan, sebab keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri.
(Tim Redaksi/Humas LPAI)
#Kembar Grup

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights