Kasus Dugaan Pemaksaan Oleh Debt Collector di Rokan Hulu: Kuasa Hukum Minta Penagihan Tunduk Pada Aturan

Bagikan di sosmed anda

.

Kasus Dugaan Pemaksaan Oleh Debt Collector di Rokan Hulu: Kuasa Hukum Minta Penagihan Tunduk Pada Aturan

.
Rokan Hulu – Dugaan aksi sekelompok debt collector yang disebut melakukan penagihan kendaraan secara paksa di tengah aktivitas masyarakat memicu kehebohan di Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu.

Peristiwa yang terjadi di kawasan Simpang Karet, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kamis (16/7/2026), kini berbuntut laporan resmi ke Polres Rokan Hulu.

Insiden tersebut menjadi perhatian karena diduga terjadi di ruang publik dan mengganggu aktivitas usaha serta masyarakat yang berada di lokasi.

Menurut keterangan Alex Leo Saputra, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.27 WIB saat dirinya berada di tempat usahanya, Risol Alya. Saat itu, sekitar tujuh hingga delapan orang yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan TAF datang ke lokasi.

Alex mengaku hendak mengantar istrinya berobat ke rumah sakit menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih. Namun, sebelum kendaraan bergerak, sebuah mobil Avanza putih disebut memalang jalannya sehingga mobil yang dikendarainya tidak dapat keluar.

“Setelah mobil saya dipalang, sekitar tujuh sampai delapan orang datang. Mereka meminta saya turun dari mobil dan saya merasa mendapat intimidasi,” ujar Alex.
Alex menyatakan telah menjelaskan bahwa kendaraan yang dikendarainya bukan miliknya. Dari dalam mobil, ia kemudian menghubungi kakaknya, Rahmat, yang merupakan pemilik kendaraan tersebut.

Tidak lama kemudian Rahmat tiba di lokasi dan meminta agar kendaraan yang memalang dipindahkan terlebih dahulu agar adiknya dapat segera membawa istrinya berobat.

Namun menurut keterangan pelapor, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga situasi berubah tegang dan terjadi adu mulut.

Dalam kondisi emosi, Rahmat kemudian memecahkan kaca mobil yang digunakan rombongan yang diduga sebagai debt collector.

Atas kejadian itu, Rahmat disebut sebagai korban dalam laporan, sedangkan Alex Leo Saputra memberikan keterangan sebagai saksi.

Didampingi kuasa hukum Yusuf Nasution, keduanya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rokan Hulu pada Minggu (19/7/2026).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta dugaan upaya perampasan kendaraan yang menurut pelapor dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, pemilik usaha Risol Alya juga melayangkan laporan tersendiri. Ia mengaku keributan yang terjadi di depan tempat usahanya membuat pelanggan berhamburan meninggalkan lokasi sehingga aktivitas usaha terganggu.

Akibat insiden tersebut, pelapor memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Selain kerugian materiil, pelapor juga mengaku nama baik usahanya terdampak akibat informasi yang dinilai tidak benar beredar setelah kejadian.

Kuasa hukum korban, Yusuf Nasution, meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Menurutnya, proses penagihan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan rasa takut, intimidasi, ataupun keresahan di tengah masyarakat.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pembiayaan harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah. Dugaan penggunaan tekanan atau tindakan sepihak dalam proses penagihan berpotensi memicu konflik yang merugikan semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai debt collector maupun pihak TAF belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Polres Rokan Hulu juga masih dimintai konfirmasi mengenai perkembangan laporan yang telah diajukan. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan dari seluruh pihak terkait, sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights