Kapolres Rohul AKBP Budi Setyono SIK MH Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dua Anggota Polri, 

Bagikan di sosmed anda

Kapolres Rohul AKBP Budi Setyono SIK MH Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dua Anggota Polri, 

Rokan Hulu, Kapolres Rokan Hulu  Riau AKBP Budi Setyono SIK MH pimpin Langsung  Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polri NRP 86051504 & dan NRP 83011006, Serta Pemberian Penghargaan Kepada Personel Polres Rokan Hulu Yang Berprestasi.Kamis (04/04), 

Inspektur Upacara AKBP Budi Setyono SIK MH dalam Amanatnua menyampaikan, Puji dan syukur kita haturkan kepada allah swt, Tuhan yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunianya sehingga pada saat ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk bersama sama hadir pada acara upacara pemberhentian tidak dengan hormat personil Polres Rokan Hulu sebanyak 2 (dua) personil, yang pertama Bripka Ricky Pakpahan dan yang kedua Brigadir Arifuddin dan juga pemberian penghargaan kepada 5 (lima) personil Polres Rokan Hulu dan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Yang Berprestasi, Dalam Suasana Yang Tertib Dan Lancar.

‘Kita Ketahui Bersama, Pada Hari Ini Yang Penuh Berkah Ini Kita Melaksanakan Upacara Pemberian Reward Dan Penghargaan Kepada Personel Polres Rokan Hulu Yang Berprestasi, Dan Mempunyai Dedikasi Yang Tinggi Dalam Melaksanakan Tugas Sehari Hari Diwilayah Polres Rokan Hulu Namun Juga Pada Saat Yang Bersamaan Saya Selaku Kapolres Rokan Hulu Merasa Berat Dan Sedih Pada Upacara Ini Karena Bersamaan Upacara Pemberhentian Personil Tidak Dengan Hormat, Dan Imbasnya Bukan Hanya Kepada Yang Bersangkutan Saja Yang Di PTDH, Tetapi Juga Kepada Keluarga Besarnya Namun Untuk Diketahui Bahwa Hal Itu Telah Dilaksanakan Melalui Proses Yang Sangat Panjang, Penuh Pertimbangan Dan Senantiasa Berpedoman Kepada Hukum Yang Berlaku. Dimana Personil Bripka Ricky Pakpahan telah Melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf (A) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Meninggalkan Tugas Secara Tidak Sah Dalam Waktu Lebih Dari 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja Secara Berturut Turut Dan Brigadir Arifuddin Telah Melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf (A) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Huruf A Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dan Menurut Pertimbangan Pejabat Yang Berwenang Tidak Dapat Dipertahankan Untuk Tetap Berada Dalam Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.jelasnya, 

Lanjut Kapolres dalam amanatnya, Perlu Diketahui Bersama Bahwa Upacara PTDH Ini Merupakan Salah Satu Wujud Dan Realisasi Komitmen Pimpinan Polri Dalam Memberikan Sanksi Hukuman Bagi Anggota Yang Melakukan Pelanggaran Baik Disiplin Maupun Kode Etik Kepolisian. Dan Sebelum Upacara PTDH Ini Dilaksanakan Terhadap Yang Bersangkutan Kita Telah Melakukan Mulai Dari Pemanggilan Dengan Maksud Yang Bersangkutan Bisa Berubah Lebih Baik Lagi Dan Disiplin Dalam Berdinas. Kemudian Pemeriksaan Oleh Siepropam, Sidang Kode Etik Polri Sampai Akhirnya Yang Bersangkutan Dipandang Tidak Layak Untuk Dipertahankan Sebagai Anggota Polri “kita Sama Sama Berharap Dan Berdoa Semoga Kedepannya Personil Polres Rokan Hulu Yang Telah Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) Dapat Menjalani Kehidupan Yang Lebih Baik Sehingga Menjadi Orang Yang Lebih Sukses Dalam Keluarga Maupun Ditengah Masyarakat.pesannya, 

Sementara itu, Kepada Seluruh Personel Polres Rokan Hulu Dan Polsek Jajaran Saya Berharap Tidak Lagi Ada Upacara Seperti Ini Dilain Waktu Untuk Itu Diharapkan Personel Polres Rokan Hulu Dapat Mengambil Hikmah Serta Pelajaran Dari Upacara Ptdh Ini, Maka Jadikan Ini Interopeksi Diri Dan Cerminan Agar Menjadi Pribadi Yang Baik Dalam Menjalankan Tugas Secara Profesional Dan Melaksanakan Tugas Dengan Baik Serta Bertanggung Jawab Sesuai Peraturan Yang Berlaku, Dengan Adanya Pemberian Reward Ini Dilingkungan Polres Rokan Hulu Saya Selaku Pimpinan Mengharapkan Kepada Seluruh Personel Agar Lebih Meningkatkan Kinerja Dan Profesionalisme Di Bidang Tugasnya Masing-masing, Pemberian Penghargaan Ini Tentunya Bukan Hanya Kepada Personel Polri Yang Bertugas Pada Salah Satu Fungsi Saja, Namun Akan Diberikan Juga Pada Personel Dan Asn Polri Yang Bertugas Pada Fungsi Operasioanl, Pembinaan Dan Staf Yang Berprestasi, Namun Sebalikanya Kepada Personel Dan Asn Polri Yang Melakukan Pelanggaran Akan Diberikan Sangsi / Punisment Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku.

kKapolres Juga Mengatakan, Bahwa Pada Kesempatan Ini Juga Pemberian Bingkisan Lebaran Kepada Seluruh Personil Polres Rokan Hulu Yang Tidak Lama Lagi Akan Merayakan Hari Raya Idul Fitri Dengan Harapan Sedikit Membantu Personel Untuk Kebutuhan Lebaran Nantinya.Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Dan Menantikan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriah. Pemberian Paket Bingkisan Lebaran Ini Merupakan Bentuk Perhatian Pimpinan Kepada Bawahan. Semoga Bingkisan Lebaran Ini Bisa Dimanfaatkan Dengan Baik, Serta Berguna Untuk Keluarga Saat Lebaran Nanti.

” Sebelum Mengakhiri Amanat Ini Saya Mengingatkan Kepada Seluruh Personel Agar Menjunjung Tinggi Profesionalisme Kerja Dalam Pelaksanaan Tugas, Terutama Terkait Dalam Upaya Penegakan Hukum, Jangan Terpengaruh Terhadap Hal-hal Negatif Apalagi Sampai Menyalahgunakan Wewenang Yang Kita Miliki Untuk Kepentingan Pribadi, Berikan Kemudahan , Sikap Responsif Dan Penuh Empati Dalam Melaksanakan Tugas Dalam Memberikan Perlindungan Dan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta Mengikuti Aturan-aturan Yang Ada, Harap Budi lagi, 

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Atas Nama BRIPKA RICKY RICARDO PAKPAHAN NRP 86051504 & BRIGADIR ARIFUDDIN NRP 83011006, Serta Pemberian Penghargaan Kepada Personel Polres Rokan Hulu Yang Berprestasi berakhir  pukul 09.15 Wib. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan Kondusif.

(Humas Kapolres Rohul) 

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights