Dinas Perkebunan Riau Minta PKS Tak Turunkan Harga TBS Sepihak Pasca Kebijakan Ekspor SDA

Bagikan di sosmed anda

Dinas Perkebunan Riau Minta PKS Tak Turunkan Harga TBS Sepihak Pasca Kebijakan Ekspor SDA*

PEKANBARU – Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit untuk menjaga stabilitas harga pembelian Tandan Buah Segar [TBS] di tingkat pekebun, menyusul adanya penurunan harga di lapangan pasca kebijakan ekspor sumber daya alam yang disampaikan Presiden RI pada 20 Mei 2026.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Perkebunan kabupaten/kota, perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit [PKS], GAPKI, serta asosiasi pekebun, Dinas Perkebunan Riau mencatat adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS yang signifikan.

Sementara itu, harga Crude Palm Oil [CPO] dunia sebagai dasar penetapan harga TBS hanya mengalami penurunan tipis dan tidak sebanding dengan penurunan di tingkat pekebun.

“Kebijakan Pemerintah Pusat tersebut sejatinya bertujuan untuk jangka panjang guna menata hilirisasi kelapa sawit nasional, sehingga tidak boleh dijadikan alasan oleh pihak mana pun untuk melakukan tindakan spekulatif yang merugikan pihak lain,” tulis Dinas Perkebunan Riau dalam surat edaran tersebut.

Untuk mencegah gangguan stabilitas ekonomi dan iklim investasi perkebunan, Dinas Perkebunan Riau meminta Dinas Perkebunan kabupaten/kota melakukan pengawasan intensif di lapangan. Pengawasan diarahkan pada penerapan harga pembelian TBS agar sesuai dengan penetapan resmi yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau secara berkala.

Surat edaran juga menghimbau PKS di Riau untuk tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru. PKS diminta tetap mengacu pada harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020.

GAPKI diminta aktif mengoordinasikan anggotanya agar membeli TBS dengan harga wajar. Sementara asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR, APKASINDO, dan SAMADE diharapkan mengedukasi petani agar tidak panik, menjaga kondusifitas, dan segera melapor jika menemukan pelanggaran harga melalui jalur dinas.

“Pemerintah Provinsi Riau meyakini bahwa stabilitas harga dan kondusifitas di daerah adalah pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Sinergi dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” lanjut isi surat edaran.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Perkebunan Riau belum memberikan keterangan tambahan terkait langkah sanksi bagi PKS yang terbukti melanggar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Tanggapan dapat disampaikan melalui kontak redaksi.

(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights