Desakan Copot Ketua BPD Tambusai Timur Menguat, Dugaan Rangkap Jabatan dengan PPPK Disorot
ROKAN HULU, RIAU – Desakan publik kepada Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, untuk mencopot Ketua BPD Desa Tambusai Timur berinisial R kian menguat. Desakan muncul karena dugaan rangkap jabatan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun.
Aktivis peduli daerah, Ramlan Lubis, secara terbuka meminta pemerintah daerah bersikap tegas. Ia menilai praktik rangkap jabatan yang diduga dilakukan R bukan hanya soal etika, tetapi berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
“Sudah terlalu lama persoalan ini dibiarkan. Kami mendesak Bupati untuk segera mengambil sikap. Ini menyangkut integritas pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat,” kata Ramlan, Sabtu, 3 Mei 2026.
Dugaan Rangkap PPPK dan Ketua BPD
Informasi yang dihimpun menyebut, selain menjabat Ketua BPD Desa Tambusai Timur, R juga diduga aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di SD Negeri Kampung Lalang.
Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Permendagri No. 110 Tahun 2016, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan ASN. Status PPPK disamakan dengan ASN berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Potensi Konflik Kepentingan
BPD memiliki fungsi mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk penggunaan APBDes. Karena itu, Ketua BPD dituntut independen dan bebas dari konflik kepentingan.
“Jika benar rangkap jabatan, fungsi pengawasan bisa terganggu. Ada potensi konflik kepentingan, apalagi terkait pengawasan anggaran desa,” ujar Arif Siregar, pengamat tata kelola desa di Riau.
Ramlan Lubis menambahkan, persoalan ini bukan sekadar administratif. “Ini soal integritas dan potensi penyimpangan anggaran. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.
Tunggu Langkah Bupati
Hingga berita ini diturunkan, R belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Publik kini menanti langkah konkret Bupati Rokan Hulu. Desakan aktivis juga meminta Pemkab Rohul merujuk pada regulasi terkait larangan rangkap jabatan, termasuk UU Desa dan aturan teknis dari BKN serta Kemendagri.
Kasus ini dinilai menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Jika terbukti ada pelanggaran, publik berharap ada sanksi tegas sesuai aturan.
Catatan Redaksi:
- Berita ini memakai asas praduga tak bersalah. Status “dugaan” digunakan karena belum ada keputusan dari instansi berwenang seperti BKPSDM, Inspektorat, atau PTUN.
- Nama Ketua BPD disamarkan jadi inisial R untuk menghormati hak pribadi selama proses klarifikasi berjalan.
- Pihak R, Dinas PMD Rohul, dan BKPSDM Rohul berhak memberi hak jawab.
- Pembuktian rangkap jabatan harus lewat dokumen resmi: SK PPPK, SK BPD, surat izin dari pejabat pembina kepegawaian, dan putusan pemberhentian jika ada.
Mau saya buatkan draft surat permintaan klarifikasi ke BKPSDM Rohul dan Inspektorat soal status kepegawaian yang bersangkutan?