
Desa Sei Kandis Makin Gawat: Tiga Jembatan Diduga Fiktif, Turap Mangkrak, Dana APH Seakan Tak Bertaring
Rokan Hulu, Riau — Di Desa Sei Kandis, uang negara dicairkan. Laporan dibuat. Namun di lapangan, jembatan tak selesai, spesifikasi dilanggar, bahkan diduga fiktif. Yang tertinggal hanyalah pertanyaan publik: ke mana Dana Desa mengalir?
Dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, kian menguat dan dinilai memasuki fase darurat pengawasan. Proyek demi proyek tercatat di dokumen, tetapi realitas fisik tak sejalan dengan laporan.
Sorotan utama tertuju pada pembangunan turap jembatan dengan total anggaran Rp151 juta—terdiri dari Rp141 juta Dana Desa dan Rp10 juta BKK. Fakta di lapangan menunjukkan, pengerjaan belum rampung dan tidak sesuai RAB maupun bestek.
Lebih serius lagi, berdasarkan keterangan narasumber Suanan, yang juga warga setempat, pengelolaan dana setelah pencairan tidak dilakukan oleh Pelaksana Kegiatan (PK) sebagaimana mestinya.
“Dana yang sudah dicairkan dipegang langsung oleh kepala desa. PK tidak mengelola anggaran tersebut,” tegas Suanan.
Pelanggaran mekanisme ini membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Apalagi, dalam APBDes tercantum anggaran gorong-gorong sebesar Rp37 juta, namun tidak pernah direalisasikan. Ironisnya, kepala desa menyatakan anggaran telah habis bahkan kurang, sementara turap jembatan belum selesai.
Situasi kian pelik ketika terungkap desa meminjam Rp40 juta dari BUMDes untuk melanjutkan proyek. Namun hasilnya tetap nihil. Turap masih mangkrak. Jembatan belum layak.
Fakta paling mencengangkan, menurut Suanan, terdapat tiga unit jembatan desa lainnya yang diduga fiktif dan/atau dikerjakan tidak sesuai bestek. Secara administrasi dilaporkan, tetapi secara fisik tidak sesuai atau patut dipertanyakan. Pada jembatan yang tampak dikerjakan, volume dan kualitas diduga mengalami mark up (mark-up).
“Di laporan seolah-olah ada dan selesai. Di lapangan, tidak sesuai. Ada yang asal jadi, ada yang kami duga fiktif,” ungkap Suanan.
Rangkaian ini membentuk pola sistematis: anggaran dicairkan, dikuasai satu pihak, pekerjaan menyimpang dari spesifikasi, item tak direalisasikan, desa berutang, namun infrastruktur tetap gagal fungsi.
Pertanyaan publik kini mengarah pada keberanian penegakan hukum. Mengapa belum ada langkah tegas? Di mana peran pengawasan? Mengapa Dana Desa yang jelas dipersoalkan tak kunjung disentuh secara transparan dan tuntas?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Sei Kandis. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
@-Ketika hukum diam, korupsi berbicara.-@
(DR)