
Camat Tambusai Utara Gelar ,, Mediasi Klaim Lahan Masyarakat Desa Bangun Jaya Dengan PT.Agrinas Palma Nusantara ( APN ) Rantau Kasai.
Rantau Kasai . Mediasi klaim lahan masyarakat desa bangun jaya dengan PT.Agrinas Palma Nusantara ( PT.APN ) rantau kasai Afdeling 12 Blok.9 A ,, Taja camat Tambusai Utara , pada kamis ( 24/9/2026 ) pukul 09.00 wib , ruang aula kantor camat Tambusai Utara Rokan hulu Riau.
Turut hadir ; Kabag OPS Polres Rohul , Kadis Disnakbun Rohul , Kabag Adwil Rohul , petugas ATR / BPN Rohul,
Camat Tambusai Utara – sekdes , Kapolsek Tambut , Danramil 11 Tambusai /Tambusai Utara , kades bangun jaya , ketua BPD bangun jaya , tokoh masyarakat bangun jaya , RH PT. Agrinas Palma Nusantara ( PT. APN ) Rantau Kasai , perwakilan.masyarakat bangun jaya ..
Camat Tambusai Utara di sela kegiatan katakan kepada awak media : semoga melalui mediasi ini , antara pihak desa bangun jaya dengan pihak PT.Agrinas Palma Nusantara diperoleh jalan keluar nya yang baik dan dapat diterima bersama , beliau berharap : mari kedepannya pada musyawarah untuk menahan diri , juga menghindari tindakan sepihak.ssrts tetap menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah , sekali lagi berharap agar semua pihak hendaknya berkomitmen dan menjunjung tinggi Hadil dari kesepakatan bersama ,” Kata camat Sunarji ,S.Pd .
Adapun hasil dari mediasi tersebut antara lain :
- Bahwasanya PT .Agrinas Palma Nusantara ( APN ) rantau Kasai menanggapi penyampaian masyarakat desa bangun jaya atas klaim lahan seluas : 68, 785 Ha di areal desa bangun jaya , sesuai dengan perbub no 27 tahun 2026 , dan pihak PT. Agrinas Palma Nusantara .siap membantu dan ikut serta dalam kepengurusan lahan tersebut , baik kepada pimpinan Agrinasaupun kepada Satgas PKH , sampai permasalahan selesai .
- Bahwasanya dari pihak desa bangun jaya mengusulkan lokasi /lahan sesuai peta yang di tunjukkan oleh pihak desa bangun jaya , diluar yang dimilki oleh PT Agrinas Palma Nusantara ,maka satgas PKH mengembalikan kepada masyarakat desa bangun jaya seluas 68, 875 Ha.
- Selama belum ada kepastian hukum nya tentang lahan seluas 68,875 Ha dimaksud maka lahan tersebut tetap menjadi status Quo .
Kegiatan berjalan dengan kondusif aman dan tertib sampai akhir .
( Eyt )