
Antisipasi kabut asap Sekretaris dinas Pendidikan melalui surat Edaran Bupati Rokan Hulu , Sekolah PAUD, SD, SMP Belajar Daring 7-8 Oktober 2026 Kabut Asap
ROKAN HULU – Bupati Rokan Hulu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.
Sekre pendidikan Rokan Hulu Mawardi,melalui Surat edaran Bupati Rokan Hulu ,tertanggal 6 Oktober 2026 di Pasir Pengaraian tersebut ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Kecamatan dan Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Rokan Hulu.
Bupati Anton dalam surat edaran merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan, serta hasil pemantauan kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun langkah antisipasi yang dihimbau adalah:
- Seluruh warga satuan pendidikan, orang tua/wali murid menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat guna meminimalisir dampak buruk paparan asap terhadap kesehatan.
- Kegiatan Pembelajaran mulai Rabu 7 Oktober 2026 sampai Kamis 8 Oktober 2026 dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dan tidak diperkenankan menghadirkan siswa ke sekolah untuk kegiatan lainnya.
- Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring agar dipastikan berjalan efektif dan tidak membebani peserta didik.
- Kepala Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama dan Kementerian/lembaga lainnya dihimbau menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kebijakan ini, dengan tetap memperhatikan kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
- Orang tua/wali murid diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari efek kabut asap.
- Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap bekerja sebagaimana mestinya.
- Seluruh Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta agar menindaklanjuti surat edaran ini.
- Koordinator Pendidikan Kecamatan untuk melakukan monitoring pelaksanaan surat edaran.
- Apabila kondisi kualitas udara semakin membaik maka kegiatan pembelajaran berikutnya akan diberitahukan kembali secara resmi.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M.diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik.(EP)