
Aktivis Peduli Rokan Hulu Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Haji 2026 ke Polres Rohul, Minta Penyelidikan Transparan
ROKAN HULU, Riau – Isu dugaan penyimpangan pengelolaan dana haji tahun 2026 di Kabupaten Rokan Hulu mulai menjadi perhatian publik. Seorang aktivis peduli Rokan Hulu, Andrizal, resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Satreskrim Tipikor Polres Rokan Hulu pada Jumat (3/7/2026).
Dalam surat pengaduannya yang ditujukan kepada Kapolres Rokan Hulu melalui Satreskrim Tipikor, Andrizal meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana haji tahun 2026.
Pelapor mencantumkan identitasnya secara lengkap, yakni Andrizal, warga Dusun Sanjaya, Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir. Ia menyatakan pengaduan tersebut disampaikan berdasarkan data awal dan informasi yang menurutnya patut diduga mengarah pada adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana haji.
Sebagai bukti permulaan, Andrizal mengaku melampirkan sejumlah dokumen, data, serta tangkapan layar percakapan dengan Kepala Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu untuk menjadi bahan telaah aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, pelapor meminta kepolisian menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut, memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara, serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor apabila diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya disampaikan kepada Polres Rokan Hulu, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri di Jakarta, Kapolda Riau di Pekanbaru, serta Bupati Rokan Hulu sebagai bentuk pemberitahuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Rokan Hulu maupun Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terkait isi pengaduan tersebut. Oleh karena itu, seluruh substansi yang disampaikan dalam laporan ini masih berupa dugaan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, penyelidikan, dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Publik kini menantikan langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta tata kelola keuangan yang akuntabel.
(DR)