
LPAI Rokan Hulu: Pengusaha yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Harus Dihukum*
Pasir Pengaraian- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, khususnya Polisi Pamong Praja (Pol-PP), yang telah melakukan penertiban penyakit masyarakat (Pekat).Senin (04/08),
Menurut Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis, penertiban kawasan Pekat ini tidak hanya menjaga nama baik Negeri Seribu Suluk yang identik dengan nuansa islami, tetapi juga berdampak pada penurunan kenakalan anak.
Namun, Ramlan Lubis juga menyoroti temuan anak di bawah umur yang dipekerjakan di warung karaoke selama penertiban oleh Pol-PP. Ia mendorong Pol-PP untuk mempidanakan para pengusaha karaoke atau warung yang kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur.
“Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68, anak yang dipekerjakan pada pekerjaan terburuk akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda Rp 200 juta hingga Rp 500 juta,” tegas Ramlan Lubis.
LPAI Kabupaten Rokan Hulu berharap agar Pol-PP dapat menindaklanjuti temuan tersebut dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pengusaha yang melanggar hukum. Dengan demikian, anak-anak di Rokan Hulu dapat terlindungi dari eksploitasi dan dapat tumbuh sehat serta bahagia.
(Rambe)