
Kadis Perkebunan Rohul: Kewajiban FPKMS 20 Persen PT APSL Terhadap Masyarakat Sekitar Belum Terealisasi
Rokan Hulu – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Rokan Hulu, CH. Agung Nugroho, STP., MM., menegaskan bahwa kewajiban kemitraan perkebunan sebesar 20 persen atau Fasilitasi Pengembangan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) antara PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) dengan masyarakat desa sekitar, termasuk Desa Sontang di Kecamatan Bonai Darussalam, secara hukum belum terlaksana.
Penegasan ini disampaikan Agung dalam konfirmasi terkait tuntasnya proses replanting (peremajaan tanaman) di kebun perusahaan, sementara realisasi kemitraan dengan masyarakat setempat masih menjadi sorotan publik.
PT APSL tetap berkewajiban melaksanakan FPKMS 20 persen dengan desa-desa sekitar perusahaan. Namun, saat ini secara legal kewajiban tersebut belum dilaksanakan,” ujar CH. Agung Nugroho, Minggu (4/10/2026).
Kendala Legalitas dan Ketersediaan Lahan
Agung menjelaskan bahwa hambatan utama dalam penerapan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 Pasal 15 bukan pada pengakuan kewajiban, melainkan pada ketersediaan lokasi lahan. Regulasi tersebut mensyaratkan bahwa lahan untuk FPKMS minimal 20 persen dari luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) harus berada di luar area IUP perusahaan.
Persoalan serius muncul ketika lahan masyarakat sekitar yang memenuhi syarat untuk direalisasikan sebagai kemitraan disebut sudah tidak tersedia. Ini menjadi tantangan teknis dan hukum yang harus dicari solusinya,” jelasnya.
Menanggapi informasi mengenai adanya klaim kemitraan antara PT APSL dengan Kelompok Tani Nasional (KTNA), Agung menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Rohul belum memiliki data lengkap mengenai legalitas kemitraan tersebut. Dokumen kunci seperti Surat Keputusan Calon Penerima Manfaat (SK CPP), peta lokasi, serta verifikasi luas lahan belum diserahkan atau diverifikasi oleh dinas terkait.
“Karena dokumen tersebut belum diketahui Pemda, kami belum dapat memastikan di desa mana kemitraan tersebut berada dan berapa luas lahannya. Status kemitraan APSL dengan KTNA masih membutuhkan klarifikasi dan kelengkapan administrasi,” tambah Agung.
Evaluasi Berulang dan Langkah Eksekutif
Dinas Perkebunan dan Peternakan mengakui telah melakukan berbagai upaya dialogis, termasuk pemanggilan pihak perusahaan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Namun, hingga kini belum ada hasil konkret berupa realisasi fisik maupun legalitas kemitraan yang jelas bagi masyarakat Desa Sontang.
Mengingat kebuntuan tersebut, Agung menyatakan akan melaporkan perkembangan terbaru kepada Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu. Langkah strategis berikutnya adalah pemanggilan kembali manajemen PT APSL untuk mendesak penyelesaian masalah.
“Kami akan laporkan ke pimpinan, Bupati dan Wabup, untuk memanggil perusahaan lagi dalam waktu dekat. Fokusnya bukan sekadar rapat, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai lokasi, luas, penerima manfaat, dan jadwal realisasi,” tegasnya.
Menunggu Kepastian Hukum dan Solusi Teknis
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagi publik: jika kewajiban hukum tetap ada namun terkendala ketersediaan lahan di luar IUP, bagaimana mekanisme penyelesaian yang sah menurut peraturan perundang-undangan?
Masyarakat Desa Sontang, yang telah menunggu kepastian hak kemitraan mereka, membutuhkan transparansi lebih dari sekadar forum diskusi. Mereka memerlukan bukti administratif berupa peta lokasi, sertifikat lahan, dan daftar penerima manfaat yang valid.
Sementara itu, sesuai dengan asas praduga tak bersalah dan hak jawab dalam jurnalisme, PT APSL diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status kemitraan dengan KTNA, alasan keterlambatan realisasi FPKMS, serta solusi teknis atas kendala lahan yang dihadapi perusahaan.
Pemkab Rokan Hulu diharapkan dapat memfasilitasi inventarisasi dan pemetaan ulang lahan yang memungkinkan, guna menemukan jalan keluar hukum yang adil bagi perusahaan dan masyarakat, sejalan dengan amanat regulasi perkebunan nasional.
(DR)