
Korban Jiwa Akibat Banjir, Ahli Hukum Tegaskan Pemerintah Wajib Bertanggung Jawab Secara Hukum
Rokan Hulu– – Tragedi banjir yang menelan korban jiwa dan menyebabkan kerusakan material di wilayah jalan lintas Kumu-Duri (Bonai Darussalam)memicu tuntutan pertanggungjawaban pemerintah,
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, negara memiliki kewajiban hukum yang mengikat untuk memberikan perlindungan, bantuan, hingga ganti rugi bagi para korban bencana.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanganan bencana merupakan tanggung jawab mutlak Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kewajiban ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari tanggap darurat, pemberian santunan kematian dan luka-luka, hingga rehabilitasi serta rekonstruksi sarana-prasarana yang rusak.
“Jika banjir tersebut diperparah oleh kelalaian manusia (human error), seperti kegagalan infrastruktur, alih fungsi lahan ilegal yang dibiarkan, atau tata ruang yang buruk, maka tanggung jawab pemerintah tidak hanya sebatas bantuan kemanusiaan,” ujar Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Ramlan Lubis, saat dikonfirmasi awak media. “
“Pemerintah dapat digugat secara perdata maupun administrasi untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita warga.”
Lebih lanjut, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) juga menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bencana banjir yang menimbulkan korban jiwa akibat kebijakan atau kelalaian pejabat publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Bentuk tanggung jawab konkret yang wajib dilaksanakan pemerintah meliputi:
- Tanggap Darurat: Evakuasi cepat, penyediaan logistik, layanan kesehatan, dan dukungan psikososial.
- Santunan Resmi: Pemberian uang duka cita kepada ahli waris korban meninggal dan biaya pengobatan korban luka sesuai standar yang ditetapkan.
- Rehabilitasi Infrastruktur: Percepatan perbaikan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.
- Ganti Rugi: Kompensasi finansial jika terbukti adanya unsur kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tata ruang dan mitigasi bencana.
Bagi keluarga korban dan masyarakat terdampak yang merasa haknya belum terpenuhi, sejumlah jalur hukum tersedia. Mereka dapat melaporkan maladministrasi ke Ombudsman RI, mengajukan gugatan class action melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), atau bahkan menempuh jalur pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian fatal yang menyebabkan kematian.
Namun, Ketua LPAI mengingatkan bahwa pembuktian unsur kelalaian pemerintah memerlukan data teknis yang kuat, seperti dokumen AMDAL, izin tata ruang, atau laporan audit infrastruktur.
Hingga berita ini diturunkan, instansi terkait belum bisa dikonfirmasi dikarenakan jalur lintas tersebut merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau, tutup Ramlan Lubis
(DR)