Jelang Penobatan Raja Tambusai Timur, Keturunan Huta Tobat Minta LKA Verifikasi Silsilah Secara Adat
ROKAN HULU, RIAU – Menjelang rencana penobatan Raja Tambusai Timur oleh Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Tambusai, muncul aspirasi dari sejumlah pihak yang mengatasnamakan keturunan Raja Huta Tobat. Mereka meminta agar proses penobatan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan verifikasi silsilah keturunan sesuai ketentuan adat yang berlaku.
Pihak yang menyampaikan aspirasi tersebut berpedoman pada dokumen silsilah serta Surat Pernyataan para Raja dan Anak Boru Luat Pinarik yang ditetapkan pada 24 Maret 2026. Berdasarkan dokumen itu, mereka menyatakan bahwa garis keturunan Raja Huta Tobat berasal dari Sutan Naparas Hasibuan.
“Dalam tradisi adat Tambusai, penobatan seorang Raja bukan sekadar seremonial, melainkan harus didasarkan pada garis keturunan yang jelas, pengakuan para pemangku adat, serta bukti sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu perwakilan pihak yang menyampaikan keberatan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/7/2026).
Mereka juga menyampaikan bahwa dalam keyakinan adat setempat, pelanggaran terhadap ketentuan penobatan diyakini memiliki konsekuensi moral dan spiritual. Oleh karena itu, mereka mendesak LKA Tambusai untuk melakukan kajian dan verifikasi menyeluruh terhadap silsilah calon yang akan ditabalkan.
Verifikasi tersebut diharapkan melibatkan unsur-unsur penting seperti Raja-raja adat, Hatobangon, Ninik Mamak, Anak Boru, tokoh masyarakat, hingga ahli sejarah adat. Tujuannya agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Pihak yang menyampaikan aspirasi menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat proses adat, melainkan agar marwah Kerajaan Tobat dan adat Tambusai tetap terjaga sesuai warisan leluhur.
Menunggu Klarifikasi LKA Tambusai
Hingga berita ini diturunkan, Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Tambusai belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi tersebut maupun mengenai dasar penetapan calon Raja yang akan ditabalkan.
Redaksi telah berupaya menghubungi pengurus LKA Tambusai untuk meminta tanggapan dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan (check and recheck) serta akurasi dalam pemberitaan. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi LKA Tambusai serta seluruh pihak terkait untuk disampaikan kepada redaksi.
(DR)