
Arsul Lubis Desak Polres Bengkalis Berikan Informasi Perkembangan Penanganan 2 Laporan
BENGKALIS – Sekitar satu tahun berlalu sejak sejumlah laporan disampaikan kepada Polres Bengkalis, namun kepastian hukum yang dinantikan pelapor disebut belum kunjung diperoleh. Kondisi ini mendorong Arsul Lubis, pemilik lahan di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,
menyampaikan pertanyaan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkannya.
Menurut Arsul Lubis, laporan yang telah disampaikan meliputi dugaan penembakan terhadap Nofris, dugaan penganiayaan terhadap Nofris, serta Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait dugaan penyerobotan lahan. Ia berharap seluruh laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah sekitar satu tahun kami menunggu. Yang kami harapkan bukan perlakuan istimewa, tetapi kepastian hukum. Kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah kami sampaikan,” ujar Arsul.
“Ia mengaku menghormati proses hukum yang berjalan, namun menurutnya masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai status penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.”
Arsul menjelaskan bahwa sebelumnya Polres Bengkalis juga telah mengeluarkan surat terkait pengukuran dan peninjauan lahan D30 di Jalan Kampung Baru RT 001/RW 001, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau.
Surat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2021, Rencana Kerja Polres Bengkalis Tahun 2026, serta hasil notulen rapat mediasi permasalahan lahan.
Bagi Arsul, langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara pernah mendapat perhatian. Karena itu, ia berharap perkembangan berikutnya juga dapat disampaikan secara terbuka kepada para pihak yang berkepentingan.
“Masyarakat mulai bertanya-tanya karena waktu yang sudah cukup lama. Kami berharap Polres Bengkalis dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan ini sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” katanya.
Arsul menegaskan bahwa permintaannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan agar setiap laporan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara dan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga berharap apabila terdapat kendala dalam proses penyelidikan atau penyidikan, hal tersebut dapat dijelaskan secara resmi kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh pihak dapat memahami posisi perkara secara objektif.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan tindak pidana dan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama. Arsul berharap penyelesaian perkara dilakukan secara adil, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bengkalis mengenai perkembangan penanganan laporan yang dimaksud.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Polres Bengkalis maupun pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(DR)