Hukum Berpihak pada Koruptor, Aktivis Anti Korupsi Protes*

Bagikan di sosmed anda

Hukum Berpihak pada Koruptor, Aktivis Anti Korupsi Protes*

ROKAN HULU, RIAU — Di negeri yang mengaku sedang perang melawan korupsi, justru para pejuangnya satu per satu disingkirkan. Itulah yang kini terjadi di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Saat dugaan korupsi Kepala Desa Sei Kandis sudah viral di media sosial, media online, dan dilaporkan ke berbagai pihak, yang terjadi justru bukan penindakan terhadap pelaku — melainkan upaya pemberhentian terhadap Ketua BPD, lembaga yang justru berdiri paling depan membongkar kebobrokan.

Negara seperti terbalik. Yang merampok dilindungi. Yang melapor dihukum.

Surat Resmi yang Mengguncang Demokrasi Desa
Berdasarkan surat resmi Camat Pendalian IV Koto Nomor 900.1/PDL-PEM/348 tertanggal 27 November 2025, sejumlah pihak yang mengatasnamakan “masyarakat” mengajukan permohonan pemberhentian Ketua BPD Sei Kandis. Lebih mengagetkan lagi, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu langsung memproses permintaan itu. Bahkan, rapat resmi telah dijadwalkan:

  • Selasa, 13 Januari 2026 Pukul 09.00 WIB
  • Ruang Rapat DPMPD Kabupaten Rokan Hulu
  • Agenda: Rapat Koordinasi Penyelesaian Permohonan Pemberhentian Ketua BPD Sei Kandis

Ini bukan sekadar rapat administratif. Ini adalah pengadilan terhadap keberanian.

Aktivis Antikorupsi: Ini Penghancuran Moral Pejuang Rakyat
Aktivis antikorupsi L. Manalu angkat suara keras: “Ini sudah keterlaluan. Ketua BPD itu bekerja dengan uang pribadi, tenaga pribadi, dan resiko pribadi untuk mengungkap dugaan korupsi di desanya. Tapi justru dia yang disingkirkan. Ini bukan pemerintahan, ini pembalasan.”

Menurut Manalu, dugaan korupsi Kepala Desa Sei Kandis sudah viral dan dilaporkan, namun tidak pernah ditangani secara serius. Sebaliknya, laporan segelintir pihak yang patut diduga punya kepentingan malah dipercepat untuk menghentikan Ketua BPD. “Ini bukan keadilan. Ini operasi pembungkaman,” tegasnya.

Pola Klasik: Mafia Desa Menyerang Pengawasnya
Skema ini sudah dikenal di banyak daerah:

  • Kepala desa diduga korupsi
  • BPD dan warga kritis membuka data
  • Pelaku panik
  • BPD diserang dengan laporan palsu
  • Pemerintah kabupaten dipaksa ikut arus
  • Korupsi aman, pengawas dikorbankan

Sei Kandis kini masuk bab kelam itu.

Darurat Demokrasi Desa
Jika Ketua BPD Sei Kandis diberhentikan tanpa audit dan tanpa pemeriksaan dugaan korupsi kades, maka satu pesan akan disampaikan ke seluruh Indonesia: “Siapa pun yang berani membongkar korupsi, akan dihancurkan.” Ini bukan lagi soal satu desa. Ini soal masa depan demokrasi desa di Indonesia.

Seruan Terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto
Aktivis dan masyarakat menyerukan langsung kepada Presiden, Prabowo Subianto: “Pak Presiden, jangan biarkan orang baik dihancurkan oleh sistem busuk. Ketua BPD Sei Kandis bukan kriminal — dia pejuang antikorupsi. Periksa dulu Kepala Desanya, bukan memecat pengawasnya.”

Indonesia di Persimpangan
Besok, 13 Januari 2026, bukan hanya nasib satu Ketua BPD yang dipertaruhkan. Yang diuji adalah:

  • Apakah negara berpihak pada kebenaran?
  • Atau tunduk pada jaringan korupsi desa?

Jika kebenaran dikalahkan hari ini di Sei Kandis, maka seluruh desa di Indonesia tahu: berani jujur = siap disingkirkan. Dan itu, adalah tragedi bangsa.

(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights