
Wartawan ‘Dilempar-lempar’ Saat Konfirmasi Kasus Dugaan Pencurian Besi di PUPR Rohul
ROKAN HULU – Upaya awak media mengonfirmasi kasus dugaan pencurian besi di lingkungan kompleks Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), justru berbuah kebingungan. Alih-alih mendapatkan keterangan resmi dan transparan, wartawan malah diperlakukan bak “bola tendang” antar unit di jajaran Polres Rokan Hulu.
Peristiwa ini bermula ketika wartawan berupaya menggali informasi akurat dan berimbang terkait kasus tersebut. Langkah pertama, awak media menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rohul, AKP Toni Prawira Negara, untuk meminta penjelasan resmi.
Namun, alih-alih memberikan keterangan, AKP Toni justru mengarahkan pertanyaan tersebut ke bagian Humas.
“Silakan konfirmasi ke Humas,” ujar AKP Toni secara singkat saat dihubungi.
Menindaklanjuti arahan itu, wartawan kemudian menghubungi Pejabat Pembantu Urusan (Paur) Humas Polres Rohul yang juga menjabat sebagai Kasubsi Humas, AKP Yohanes sitindaon. Akan tetapi, berhari-hari pesan dan permintaan konfirmasi yang dikirimkan tidak mendapatkan respons maupun balasan.
Ketika akhirnya dihubungi kembali untuk menanyakan perkembangan kasus, respons yang diterima justru kembali mengarahkan ke pihak lain. Kali ini, pihak Humas menyatakan sedang dalam rapat atau evaluasi bersama Kapolres, lalu mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Pidum Polres Rohul, IPDA Ali Akbar.
Saat dihubungi, IPDA Ali Akbar pun tidak memberikan keterangan substantif, melainkan kembali melempar arahan ke Humas.
“Maaf bang, kami lagi Anev (evaluasi) sama Kapolres. Terkait masalah pencurian, izin ya, tadi sudah dikirim laporan ungkap kasusnya sama Kasubsi Humas. Abang hubungi lagi Si Humas,” ungkap IPDA Ali Akbar.
Pola komunikasi yang saling melempar tanggung jawab ini menuai sorotan tajam dari kalangan pers maupun masyarakat luas. Padahal, wartawan hadir bukan untuk mencari sensasi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial serta menjembatani penyampaian informasi akurat kepada publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas diatur bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, sarana pendidikan, kontrol sosial, serta pengawasan atas jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. Pers juga memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Kasus dugaan pencurian besi yang merupakan aset negara ini menjadi perhatian serius publik, apalagi tersangkut dugaan keterlibatan oknum ASN. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Namun, sikap aparat yang terkesan menghindar dan saling melempar konfirmasi justru berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap keterbukaan institusi kepolisian dalam menangani perkara.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti penjelasan resmi dan rinci dari Polres Rokan Hulu terkait sejauh mana proses hukum berjalan, siapa saja pihak yang diperiksa, serta perkembangan terbaru penyelidikan kasus pencurian aset negara tersebut.
Karena dalam negara hukum, keterbukaan informasi bukanlah sebuah ancaman, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Terkait munculnya pemberitaan di salah satu media,bahwa Oknum ASN yang tersandung pidana di backup oleh pejabat di Rohul,namun berdasarkan hasil konfirmasi langsung oleh sejumlah jurnalis ,ternyata isu itu tidak benar adanya dan oknum ASN yang terlibat kasus pidana tersebut masih ditahan oleh Polres Rohul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
(DWR)